Rabu, 20 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

GMPG Curigai Keterangan Setya Novanto Tak Sesuai Fakta

GMPG sendiri menyarankan agar jaksa segera mengkonfortir ulang dengan para saksi-saksi

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Almanzo Bonara, anggota Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), memberikan komentarnya terkait persidangan kasus korupsi E-KTP yang berlangsung kemarin.

Diketahui, persidangan kasus korupsi E-KTP menghadirkan Setya Novanto sebagai saksi pada sidang pertama terdakwa Andi Narogong, Jumat (3/11/2017).

"Kami menilai proses persidangan Setya Novanto sebagai saksi sangatlah membingungkan," ujar Almanzo saat dihubungi, Sabtu (4/11/2017).

Hal itu merujuk pada jawaban Setya Novanto yang dinilai GMPG sangat berbeda dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya.

Keterangan berbeda dari Setya Novanto membuat GMPG mencurigai adanya niat dari Setya Novanto untuk tidak membeberkan fakta kejadian yang sebenarnya.

Almanzo mengaku hal itu menjadi pertanyaan besar bagi GMPG. Ia melihat sikap Setya Novanto dapat dikatakan menyumbat proses persidangan.

Baca: Nah Lho, Keterangan Setya Novanto Dibantah Keponakannya

GMPG sendiri menyarankan agar jaksa segera mengkonfortir ulang dengan para saksi-saksi sebelumnya, agar dapat menunjukan fakta kejadian yang sebenarnya.

"Jika memang Setya Novanto terbukti memberikan keterangan palsu, maka kami mendesak KPK untuk segra melakukan proses hukum terhadap Setya Novanto," kata Almanzo.

Melihat proses persidangan kasus EKTP yang terus bergulir dari keterangan para saksi dan tersangka lainnya, GMPG mengatakan bahwa sudah tepat bagi KPK untuk segera mengtersangkakan kembali Setya Novanto.

Lebih lanjut, GMPG mengingatkan jika ini adalah kesempatan bagi KPK untuk menujukan kinerjanya dalam hal pemberantasan korupsi, agar masyarakat menjadi yakin bahwa penegakan hukum dan korupsi masih masih berlaku di negara ini.

"Begitu pun dengan pemerintahan Jokowi, akan dinilai berpihak terhadap pemberatasan korupsi jika kasus EKTP ini dituntaskan, sehingga dapat meyakinkan publik bahwa pemerintah tidak sedang melindungi para pelaku korupsi E-KTP yang sudah merugikan keuangan negara," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan