Korupsi KTP Elektronik
Mahfud MD Sebut Kasus Meme Setya Novanto Ecek-ecek
"Bisa-bisa juga, saya kira banyak motif. Seperti warning agar tidak main-main kepada dia,"
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (5/11/2017).
Sehingga menjadi hak Novanto untuk melaporkan akun media sosial yang menyebarkan gambar meme.
Baca: LBH Pers Sebut Meme Setya Novanto Sebagai Bentuk Kritik Bukan Ujaran Kebencian
"Ya itu haknya, membela diri membersihkan diri kan sudah ada UU nya. Siapa yang boleh diajukan, siapa yang boleh dihukum ada UU nya. Kita tidak bisa menghalang-halangi dia untuk itu," jelas Mahfud.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendapat laporan sebanyak 32 akun media sosial yang menyebarkan meme Setya Novanto.