Jumat, 26 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Sidang MKD Setya Novanto Tetap Tunggu Sikap Fraksi

Menurutnya pimpinan DPR dan pimpinan MKD sama-sama merupakan bagian dari fungsi DPR.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku tidak bisa mengintervensi Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) terkait kasus Setya Novanto.

Menurutnya pimpinan DPR dan pimpinan MKD sama-sama merupakan bagian dari fungsi DPR.

‎"Satu pimpinan alat kelengkapan dewan dengan yang lain tidak bisa saling intervensi, demikin diantara pimpinan DPR, ini kan penugasan dari tiap fraksi yang ada di pimpinan DPR," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (29/11/2017).

Sebelumnya MKD berkeras menunggu rapat konsultasi bersama fraksi sebelum mengusut masalah etik Novanto. Taufik pun sependapat dengan sikap MKD tersebut

"Di MKD itu kan ada perwakilan masing-masing fraksi, tunggu saja sikap masing-masing fraksi secara resmi bagaiamana mekanismenya di MKD," katanya.

Baca: OTT di Jambi, Hanya Empat orang yang Dibawa ke KPK

Terkait Pelaksana tugas Ketua DPR, menurut Taufik akan dibahas dalam rapat pimpinan yang akan digelar pada pekan ini. Rapat menunggu kelengkapan pimpinan yangs sebagaian berada di luar Jakarta.

‎"Plt kan di internal DPR tidak terkait tatib dan UU MD3, Kalau pun ada kan tergantung pimpinan lain, itu hanya jalankan admisitratif, ada atau tidak kan tergantung pimpinan yang lain. Karena tidak ada istilah plt dalam tatib dan UU M3. Plt merupakan keputusan internal pimpinan DPR yang tugasnya memudahkan administratif surat masuk terkait aktivitas surat keluar," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan