Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Minta Pengunduran Waktu Sidang Praperadilan, KPK Tidak Siap Hadapi Kubu Novanto?

Agus menuturkan, pihaknya saat ini tengah mengebut kerjakan berkas Setya Novanto‎ untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Tegal, Rabu (30/8/2017). KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, pengusaha yang juga Ketua DPD Partai NasDem Brebes Amir Mirza Hutagalung, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal, Cahyo Supardi terkait suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan meminta waktu pengunduran sidang praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto.

Pengunduran yang diminta pihaknya selama tiga pekan.

"Hari ini kan sidang pertama, di dalam sidang pertama ini kita mengajukan minta waktu untuk mundur. Kalau nggak salah yang diajukan tiga minggu, tapi terserah Pak Hakim mau memberikan berapa," kata Agus di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Agus menuturkan, pihaknya saat ini tengah mengebut kerjakan berkas Setya Novanto‎ untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Menurutnya, sebelum pelimpahan berkas, pihaknya turut memeriksa seluruh saksi yang meringankan Novanto.

"Itu kewajiban kita kan, padahal yang mengajukan saksi yang meringankan kan belum lama. Jadi kita perlu waktu juga untuk memeriksa itu," ujarnya.‎‎

‎Seperti diketahui, Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka oleh KPK.

Baca: Penjual Senjata Api ke Dokter Helmi Mengaku Polisi Polda Jawa Timur

Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto. Novanto pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya.

Praperadilan sebelumnya dipimpin oleh Hakim Cepi Iskandar. Dirinya lolos dari status tersangka setelah diputus memenangi praperadilan.

Setelah itu, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada kasus yang sama. Novanto kemudian mengajukan praperadilan kembali.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved