Rabu, 8 April 2026

Pengacara Setnov Enggan Klarifikasi Soal Pembelian Jam ke Dirjen Pajak

Fredrich justru balik mempertanyakan alasan Ditjen Pajak memintanya menjelaskan pembelian jam tangan mewah tersebut kepada dirinya.

Tribunnews.com / Gita Irawan
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto menyatakan tidak akan melapor atau memberi penjelasan soal pembelian jam tangan mewah ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Fredrich justru balik mempertanyakan alasan Ditjen Pajak memintanya menjelaskan pembelian jam tangan mewah tersebut kepada dirinya.

"Kenapa saya harus melaporkan, untungnya apa saya harus melapor," ujar Fredrich usai menemui kliennya, Setya Novanto, Kamis (30/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Jambret yang Menyamar jadi Ulama Berhasil Diringkus! Begini Modus Kejahatannya

Fredrich juga berpendapat, dia memiliki kewenangan untuk menolak permintaan Ditjen Pajak itu. "Itu juga wewenang dari pada Dirjen dan wewenang dari saya," tambahnya.

Diketahui beredar sebuah surat dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia yang ditujukan untuk Fredrich. Dalam surat itu, tertulis kalau Fredrich belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain menjelaskan kalau Fredrich belum memiliki NPWP, dalam surat ada tiga poin pemberitahuan atau peringatan dari pihak Ditjen Pajak kepada Fredrich.

Dari peringatan tiga point itu, Fredrich diminta agar memberikan penjelasan atau klarifikasi beserta bukti pendukung atas data dan/atau keterangan yang dimaksud secara langsung/tertulis kepada kami paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal surat ini dikirim.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved