Sabtu, 2 Mei 2026

Korupsi KTP Elektronik

Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Status Tersangka Setya Novanto, Ini Alasannya

PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka korupsi KTP elektronik Setya Novanto.

Tayang:
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka korupsi KTP elektronik Setya Novanto.

Dalam sidang, Kamis (7/12/2017) siang, tim kuasa hukum menyampaikan poin keberatan mereka terhadap status tersangka Novanto.

Menurut tim kuasa hukum, alat bukti yang telah digunakan untuk pihak lain tidak boleh berlaku untuk Setya Novanto.

Alasannya, karena status tersangka Setya Novanto telah gugur pada praperadilan pertama, maka KPK dinilai telah melanggar asas ne bis in idem.

Ne bis in idem adalah seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved