Sabtu, 25 April 2026

Korupsi KTP Elektronik

Merasa Ditinggalkan Jadi Alasan Andi Narogong Blakblakan Soal Korupsi e-KTP

Hakim Jhon Halasan Butar Butar puji sikap terdakwa korupsi KTP elekronik atau e-KTP Andi Agustinus, karena blakblakan beri keterangan di pengadilan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Hakim Jhon Halasan Butar Butar puji sikap terdakwa korupsi KTP elekronik atau e-KTP Andi Agustinus, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis pekan lalu.

Menurut Jhon, keterangan yang disampaikan Andi Narogong mengungkap banyak fakta yang selama ini masih menjadi teka-teki.

"Anda saya lihat tidak tegang, tidak marah, tenang. Memberikan keterangan yang notabene keterangan yang Anda berikan hari ini tak pernah Anda berikan sebelumnya di tempat lain," kata Jhon Halasan kepada Andi Narogong.

Jhon kemudian bertanya kepada Andi Narogong, kenapa sebelumnya tidak mengungkapkan keterangan itu saat penyidikan dua terdakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

"Jadi, saat itu saya juga perlu mengingat-ingat kembali seluruh peristiwa sebenarnya. Banyak pertentangan di dalam hati kecil saya," kata Andi Narogong.

Setelah melewati pergulatan batin, Andi sadar harus mengungkapkan semuanya di persidangan. 

Lagipula, ia merasa ditinggal oleh orang yang dibantunya. Apalagi yang dibantunya menimpakan semua kesalahan pada dirinya.

"Akhirnya saya dengan kesadaran sendiri, ya sudah. Saya harus buka fakta e-KTP sesungguhnya. Kita berharap kejadian seperti ini tidak terjadi di kemudian hari demi kebaikan bersama. Demikian, Yang Mulia," lanjut Andi Narogong.

Dalam seluruh persidangan saat agenda pemeriksaan saksi-saksi, Andi Narogong memang tidak mau memberikan bantahan terhadap keterangan saksi-saksi. Hal itu juga yang sempat membuat Jhon sedikit 'terbawa emosi'.

Jhon memperingatkan sikap Andi Narogong tersebut bisa mempersulit dirinya karena walau saksi-saksi memberikan keterangan tidak bersesuaian, Andi memilih tidak memberikan tanggapan.

Misalnya saja mengenai keterangan Ketua DPR RI Setya Novanto di persidangan. Novanto menggatakan tidak pernah terlibat pada pertemuan-pertemuan e-KTP.

Namun, di persidangan kemarin, Andi Narogong mengungkap secara rinci peran Novanto di anggaran dan peran Novanto dalam mengurus distribusi uang 5 persen ke DPR RI.

Keterangan Andi Narogong juga secara otomatis membantah keterangan bekas Ketua Komisi II Chairuman Harahap.

Politikus Partai Golkar itu membantah terlibat dan bahkan sampai menangis di persidangan mengaku tidak pernah menerima uang korupsi e-KTP.

Di persidangan, Andi Narogong mengungkapkan pernah ke ruangan Chairuman di DPR RI membicaraka e-KTP.

Chairuman juga bahkan menagih jatah 5 persen untuk DPR RI kepada Andi. Permintaan itu dibicarakan di kantor Setya Novanto di Equity Tower yang juga disaksikan Novanto.

Keterangan Andi juga memberikan benang merah mengenai Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi.

Menurut dia, Gamawan Fauzi ikut terlibat karena adiknya Azmin Aulia mendapat ruko daru Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Azmin Aulia sebenarnya bukan siapa-siapa. Dia bukan pejabat negara. Hanya seorang adik menteri.

Di persidangan, Gamawan bahkan meminta untuk dikutuk apabila terlibat pada perkara yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.

Kata Andi, tiga nama yang berperan penting dalam kemenangan tender e-KTP adalah Setya Novanto, Irman dan Azmin Aulia.

"Kalau semua hal yang Anda terangkan hari ini benar adanya, tentu ini sangat mentuntungkan bagi penegakan hukum dan Jaksa Penuntut Umum menindaklanjuti terhadap pihak-pihak lainnya," kata Halasan di akhir persidangan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved