Minggu, 19 April 2026

Korupsi KTP Elektronik

Praperadilan Jilid II, KPK Sebut Dalil Permohonan Kubu Setnov Salah Alamat

KPK menjawab tudingan tim kuasa hukum Setya Novanto terkait kewenangan Ambarita Damanik sebagai penyidik.

Tribunnews.com/Fahdi
Praperadilan Setya Novanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim dari Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah jawaban dari dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Setya Novanto.

KPK menjawab tudingan tim kuasa hukum Setya Novanto terkait kewenangan Ambarita Damanik sebagai penyidik.

Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, dalam persidangan menyebut langkah tim kuasa hukum Setya Novanto yang mempermasalahkan hal tersebut salah alamat. Menurutnya praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk mempersoalkan penyidik KPK.

Baca: Praperadilan Jilid II Setya Novanto, KPK Bawa Bukti Sampai Empat Kardus

"Karena sah dan tidak sahnya penyidik, kewenangannya bukan pada Hakim Praperadilan, namun pada Hakim Tata Negara," ujar Setiadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Sebelumnya tim kuasa hukum Setya Novanto menyebut Ambarita Damanik sebagai penyidik tidak berwenang menyidik kliennya. Mereka beralasan Damanik bukan penyidik yang diperbantukan Polri atau Kejaksaan itu salah tempat.

Menurut Setiadi praperadilan bukan lembaga yang tepat membicarakan soal kewenangan.

"Praperadilan adalah lembaga pengawasan horizontal yang terbatas dalam hal formil," tegas Setiadi.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saksi dari pihak pemohon, serta penyerahan barang bukti surat.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, KPK membawa barang bukti yang dikemas dalam empat kardus dan satu koper. Sementara pihak Setya Novanto membawa barang bukti dua koper.

Seperti diketahui, hakim Kusno akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang gugatan praperadilan jilid II Setya Novanto.

Kusno mengungkapkan bahwa gugatan praperadilan Setya Novanto baru dinyatakan gugur apabila sidang pokok perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah mulai memasuki agenda pembacaan dakwaan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved