Rabu, 17 September 2025

Munaslub Partai Golkar

Aziz Syamsuddin Batal Dilantik Jadi Ketua DPR

penunjukan ketua DPR untuk menggantikan Novanto selanjutnya akan dikembalikan kepada mekanisme partai Golkar.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsudin sedang berbicara sebagai narasumber dalam acara diskusi bertajuk "Kemunduran Pemberantasan Korupsi Adalah Aib Bagi Penegak Hukum; Refleksi dan Evaluasi" yang digelar di Restoran Pulau Dua, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat Jumat (4/12/2015). Diskusi tersebut digelar untuk merayakan Hari Antikorupsi Internasional 2015. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan mayoritas anggota Fraksi Golkar terhadap penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto membuahkan hasil.

Aziz batal dilantik sebagai ketua DPR dalam paripurna sore ini.

"Tidak ada pelaksanaannya," ujar Ketua Fraksi Golkar," Robert Kardinal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (11/12/2017).

Meskipun batal dilantik,‎ surat penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR dan surat pengunduran diri Novanto tetap akan dibacakan dalam paripurna‎.

"Surat Aziz tetap dibacakan. Lihat mekanisme berikut. Nanti sesuai aturan di Golkar dan fraksi sendiri," katanya.

Menurut Robert penunjukan ketua DPR untuk menggantikan Novanto selanjutnya akan dikembalikan kepada mekanisme partai Golkar.

Baca: Robert Kardinal: Saya Hanya Meneruskan Surat Pengantar

Hal tersebut sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPR.

"Nanti diproses sesuai mekanisme. Fraksi itu kepanjangan partai. Hanya menyampaikan surat partai," katanya.

Sejumlah anggota fraksi Golkar menggalang dukungan menolak Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR.

Dari 91 anggota Fraksi sebanyak 50 anggota menolak. Mereka diantaranya, Ade Komarudin, Agus Gumiwang, Fadel Muhammad, dan lainnya.

Paripurna DPR sendiri hingga berita ini belum juga dimulai. Sejumlah anggota dewan telah berada di ruang paripurna DPR yang akan membahas Undang-undang Kepalangmerahan dan penutupan masa sidang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan