Selasa, 26 Agustus 2025

Munaslub Partai Golkar

Airlangga Hartarto Diputuskan Menjabat Hanya Sampai Tahun 2019

Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar telah mengukuhkan Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto memberikan sambutan pada Pembukaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar di Jakarta, Senin (18/12/2017). Munaslub Partai Golkar kali ini beragendakan menetapkan Airlangga Hartanto menjadi Ketua Umum Partai Golkar serta menegaskan dukungan Partai Golkar kepada Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar telah mengukuhkan Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum.

Airlangga diputuskan menjadi Ketua Umum hanya sampai tahun 2019.

Periodeisasi kepemimpinan Airlangga Hartarto meneruskan keputusan Munaslub Bali dimana waktu lampau telah diputuskan bahwa kepengurusan Setya Novanto yang menang saat itu hanya sampai 2019.

"Masa periode (kepengurusan) diputuskan melanjutkan periode sampai 2019," kata Airlangga di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Baca: Pengamat: Airlangga Harus Tegas Pecat Kader yang Terlibat Korupsi

Namun, Airlangga memiliki opsi perpanjangan ‎masa kepemimpinan dan hal tersebut telah disahkan oleh forum Munaslub.

Menteri Perindustrian itu dapat menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar hingga 2022 ‎apabila dikehendaki di forum Rapimnas.

"(kepengurusan hasil Munaslub 2017) Dapat diperpanjang sampai 2022 dengan mekanisme rapimnas," tuturnya.

Masih kata Airlangga, ‎dalam forum Munaslub juga memberikan wewenang penuh kepada dirinya untuk melakukan revitalisasi serta revitalisasi kepengurusan DPP Partai Golkar.

"Munaslub memberi mandat tunggal kepada Ketua Umum untuk revitalisasi dan restrukturisasi pengurus DPP," ‎tandasnya. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan