Rabu, 8 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Senang Jika Setya Novanto Ajukan 'Justice Collaborator'

Tiga terdakwa kasus korupsi e-KTP telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dan mengakui perbuatannya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus korupsi e-KTP telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dan mengakui perbuatannya.

Justice collaborator adalah status untuk terdakwa yang ingin bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkannya.‎

Tiga terdakwa yang mengajukan JC yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, yang mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya.

Baca: Bukan Diam, Sekarang Setya Novanto Lakukan ini saat Ditanya Kondisi Kesehatannya

KPK juga telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai justice collaborator dalam kasus ini. Lantas apakah Setya Novanto juga akan mengajukan JC ?

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK akan menerima dengan tangan terbuka apabila Setya Novanto mengajukan Justice Collabolator (JC).

"Pada prinsipnya siapapun yang jadi tersangka atau terdakwa bisa ajukan diri sebagai JC. Dikabulkan atau tidak tentu harus diproses dulu," ungkap Febri, Rabu (20/12/2017).

Pengajuan JC, kata Febri akan dilihat dan dicermati apakah terdakwa benar-benar bersikap kooperatif selama persidangan.

"Apakah SN nanti akan buka peran pihak lain dalam kasus KTP-el ini misalnya. Hal itu tentu perlu dicermati.Tapi sejauh ini belum ada pengajuan. Memang dengan pengajuan JC dan sikap koperatif, resiko ancaman pidana yang sampai seumur hidup atau maksimal 20 tahun dapat diturunkan," tambah Febri.

Febri melanjutkan, status justice collaborator akan menguntungkan terdakwa bila permohonan dikabulkan hingga di pengadilan.

Sebab, status itu dapat menjadi pertimbangan KPK untuk meringankan terdakwa. Terdakwa dapat diberikan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai aturan yang berlaku jika diputuskan bersalah.

"Bagi penanganan perkara pokok, hal ini juga bagus karena dapat membongkar pelaku yang lebih besar," singkat Febri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved