Kamis, 30 April 2026

Korupsi KTP Elektronik

Jaksa KPK Jawab Keberatan Pihak Setnov Mengenai Berkas Dakwaan yang Dipisah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan tanggapan terhadap eksepsi atau keberatan terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP

Tayang:
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto memasuki gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (22/12/2017). Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan tanggapan terhadap eksepsi atau keberatan terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Penasehat hukum Setya Novanto menganggap surat dakwaan perkara aquo seharusnya sama dengan surat dakwaan perkara-perkara sebelumnya, yakni dalam perkara atas nama terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus karena Setya Novanto didakwa melakukan tindak pidana sebagai pemecahan (splitsing) berkas perkara terdakwa sebelumnya.

Namun, terhadap dalil keberatan penasehat hukum itu, penuntut umum menegaskan bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan dalam perkara aquo adalah surat dakwaan No.Dak-88/24/12/2017 atas nama terdakwa Setya Novanto.

"Sehingga tidak relevan jika penasehat hukum memberikan penilaian terhadap surat dakwaan lainnya. Apalagi penilaian dan argumentasi penasehat hukum mengenai splitsing berkas perkara didasarkan pada logika hukum dan ketentuan hukum yang keliru," tutur JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Untuk itu, penuntut umum akan memberikan tanggapannya mengenai splitsing perkara, yang dijadikan dasar argumentasi penasehat hukum.

Bahwa splitsing perkara merupakan salah satu diskresi penuntut umum dalam proses penuntutan, yakni mengajukan beberapa pelaku tindak pidana dengan surat dakwaan yang terpisah meskipun dari satu berkas perkara (hasil penyidikan).

"Dengan demikian splitsing perkara masuk dalam ranah teknis penuntutan dan bukan merupakan asas dalam hukum acara pidana. Splitsing sendiri diatur dalam pasal 142 KUHAP," kata dia.

Sebelumnya, penasehat hukum Setya Novanto menganggap surat dakwaan dalam perkara aquo merupakan surat dakwaan splitsing, sehingga perbedaan mengenai tempus delictie, locus delictie, kawan peserta pelaku delik, unsur melawan hukum dan pihak-pihak yang diperkaya atau diuntungkan dianggap sebagai alasan dakwaan batal demi hukum atau dapat dibatalkan.

Bahwa dalam eksepsinya halaman 18-45, penasehat hukum Setya Novanto mengajukan keberatan karena adanya beberapa perbedaan antara surat dakwaan dalam perkara atas nama terdakwa Irman, Andi Agustinus dengan surat dakwaan dalam perkara aquo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved