Jumat, 3 Oktober 2025

Kaleidoskop 2017

Rekam Jejak Setya Novanto, Sepandai-pandainya Papah Mengelak, Akhirnya Tersangka Juga

Kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP) menjadi bahasan hangat sepanjang tahun 2017 ini.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP) menjadi bahasan hangat sepanjang tahun 2017 ini.

Tak dipungkiri, aktor-aktor dibalik kasus ini ditunggu publik untuk dihakimi.

Satu per satu pecahan teka-teki siapa dalang sebenarnya pun terbuka, dimulai dengan tertangkapnya Andi Agustinus alias Andi Naragong. Berlanjut dengan ditahannya mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, serta mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Dari pengakuan ketiganya, didapat ternyata ada andil dari mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov). Namun, perjalanan pria yang kerap disapa Papah di media itu, untuk ditetapkan sebagai tersangka terbilang cukup panjang.

Elakan demi elakan, alasan demi alasan, digunakan pihak Setnov untuk menghindari penetapan dirinya menjadi tersangka. Bahkan, hal itu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja keras.

Maka tak salah apabila perjalanan Setnov bisa diibaratkan dengan peribahasa 'Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga'. Bisa dikatakan 'Sepandai-pandainya Papah mengelak, akhirnya tersangka juga'. Meskipun sudah mengelak dengan berbagai cara, namun akhirnya status tersangka tetap disandangnya.

Penasaran dengan panjang dan berliku-likunya penetapan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP? Mari simak uraian berikut.

17 Juli 2017

KPK mengumumkan penetapan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan E-KTP, untuk pertama kalinya pada tanggal 17 Juli 2017. Diketahui, pengadaan proyek E-KTP terjadi pada kurun waktu 2011-2012, saat Setnov menjabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI.

"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017), dilansir dari Tribunnews.com.

Setnov diduga ikut mengatur agar anggaran proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun agar disetujui anggota DPR. Selain itu, ia diduga telah mengondisikan pemenang lelang dalam proyek E-KTP dan diduga ikut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

18 Juli 2017

Sehari berselang, menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Setnov menggelar jumpa pers. Didampingi empat pimpinan DPR lain, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan, Setnov menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun Setnov menolak mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar.

Dilansir dari Tribunnews.com, alasan penolakan Setnov, menurut Fadli Zon, adalah karena melihat aturan yang mengatur anggota DPR maupun pimpinan DPR, yakni UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Telah kita simpulkan, sesuai UU MD3, adalah hak setiap anggota DPR yang ada di dalam proses hukum untuk tetap menjadi anggota DPR sampai proses hukum itu mengalami keputusan akhir," kata Fadli, Selasa (18/7/2017).

Fadli mengatakan, selama tidak ada keputusan dari Fraksi Golkar terkait jabatan Ketua DPR, maka Novanto akan tetap memimpin DPR. "Sehingga boleh disimpulkan pimpinan DPR tetap seperti sekarang," kata Fadli.

20 Juli 2017

Kehadiran Setnov dalam satu acara dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam sidang terbuka disertasi politikus Partai Golkar Adies Kadir di Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, menimbulkan kecaman. Netralitas Hakim untuk mengadili perkara korupsi E-KTP dipertanyakan, lantaran nama Setnov hilang dalam putusan perkara korupsi E-KTP a/n. terdakwa Irman dan Sugiharto, tanggal 20 Juli 2017.

Menanggapi itu, KPK mengatakan akan menganalisis putusan hakim terhadap terdakwa Korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto. Dalam putusan tersebut nama Setnov tidak disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri tersebut.

"Hal itu tentu jadi perhatian kami dalam melakukan analisis terhadap putusan kemarin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (21/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

4 September 2017

Setelah lebih dari sebulan berstatus tersangka, Setnov resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Setnov meminta penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK dibatalkan.

11 September 2017

KPK memanggil Setnov untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, ia tidak hadir memenuhi panggilan perdana itu dengan alasan sakit. Surat ketidakhadiran Setnov yang dilampiri dengan keterangan dokter di RS Siloam soal keadaan dirinya sudah disampaikan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham ke KPK.

"Saya kira dengan kondisi seperti ini, saya kira tidak akan hadir besok. Karena berdasarkan pemeriksaan dokter semalam dan tadi saya ketemu tiga dokter yang merawatnya, dapat penjelasan begitu. Penyakit Pak Setya Novanto itu gula darah, berpengaruh pada fungsi ginjal dan jantung. Jadi dokter tidak merekomendasikan tidak hadir," tutur Idrus Marham di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).

18 September 2017

Pemanggilan kedua kepada Setnov dilakukan kembali oleh KPK. Dilansir dari Tribunnews.com, mantan Ketua DPR RI itu kembali tak hadir lantaran ia dikabarkan menjalani operasi Jantung di RS Premire Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (18/9/2017) pagi.

Awalnya, tersangka kasus proyek e-KTP yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta Pusat. Namun, dokter menyarankan tindakan katerisasi karena adanya gejala disfungsi jantung Novanto. Paska operasi, dokter memerintahkan Setya Novanto untuk beristirahat total.

22 September 2017

Hakim Tunggal Cepi Iskandar memutuskan menolak eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga praperadilan Setya Novanto terus berjalan. Hal itu diputuskan dalam sidang praperadilan kedua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (22/9/2017).

KPK menganggap keberatan Setnov soal status penyelidik dan penyidik KPK adalah keliru. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menilai, pengacara Setnov sebaiknya mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan praperadilan. Namun, Hakim Cepi tak sependapat dengan Setiadi. Menurut dia, status penyidik dan penyelidik KPK yang dipersoalkan pihak Setnov bukan merupakan sengketa kepegawaian tata usaha negara.

25 September 2017

Partai Golkar menggelar rapat pleno yang menghasilkan keputusan agar Setnov non-aktif dari posisi Ketua Umum Golkar. Internal Partai Golkar mulai bergejolak dengan kondisi Setnov yang berstatus tersangka KPK dan tengah sakit.

26 September 2017

Sidang praperadilan Setnov kembali berlanjut. Pihak Setnov mengajukan bukti tambahan berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK terhadap KPK pada tahun 2016. LHP itu terkait pengangkatan penyidik di KPK. Namun KPK keberatan dengan bukti itu karena didapatkan dari Pansus Angket terhadap KPK di DPR.

Penasehat hukum termohon KPK pun meminta hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menolak bukti yang dihadirkan kuasa hukum pemohon Setnov.

Seorang anggota tim biro hukum KPK Indah Oktianti mengatakan surat yang diserahkan kepada hakim dalam sidang pagi ini adalah dokumen dari BPK RI kepada Panitia Khusus Angket KPK di DPR RI.

"Jadi itu bukan prosedur yang sebenarnya apalagi DPR bukan lembaga yang mengeluarkan hasil BPK. Kami berharap Yang Mulia dapat menolak bukti tersebut," kata Indah saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

27 September 2017

Pada tanggal 27 September 2017, Hakim Cepi menolak permintaan KPK untuk memutar rekaman di persidangan. Padahal, KPK yakin rekaman tersebut bisa menunjukkan bukti kuat mengenai keterlibatan Setya Novanto dalam proyek E-KTP.

Di sisi lain, pada tanggal yang sama dilansir dari Tribunnews.com, sebuah foto yang menunjukkan Setnov di rumah sakit jadi bulan-bulanan netizen, Rabu (27/9/2017).

Pada foto tersebut tampak foto Setnov dengan wajah lemah terbaring di ranjang rumah sakit. Ada selang dan masker yang menutupi hidungnya, diduga selang oksigen. Ada juga selang infus yang terpasang di lengannya. Ada pula penunjuk data rekam detak jantung di kiri atas foto.

Sementara sang istri Deisti Astriani Tagor setia menemani dengan senyum yang menghiasi wajahnya. Netizen pun kritisi foto tersebut, beberapa menuding Setnov dan istri sedang main drama, ada juga yang bilang sedang main astronot-astronotan.

Gugatan Praperadilan Setnov : Lolos di Cepi, Gugur di Kusno

29 September 2017

Hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Ketua DPR Setnov oleh KPK tidak sah. Cepi menerima sebagian gugatan yang diajukan Setnov. Ia juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Setnov.

Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). "Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar Cepi.

Hakim Cepi beralasan, penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan, bukan di akhir penyidikan. Hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Setnov. Sebab, alat bukti itu sudah digunakan dalam penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis di pengadilan.

5 Oktober 2017

KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara E-KTP, dalam proses penyelidikan KPK meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti relevan. Dalam proses penyelidikan, Setya Novanto dua kali tidak hadir untuk dimintai keterangan, yakni pada 13 dan 18 Oktober 2017 dengan alasan sedang ada tugas kedinasan.

31 Oktober 2017

Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober 2017 beredar di kalangan awak media, namun sprindik itu baru tersebar pada Senin (6/11/2017).

Surat sprindik tersebut ditujukan kepada Setya Novanto di Jl Wijaya XIII No 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Disebutkan dalam surat tersebut, bahwa Sprindik tersebut bernomor Sprin.Dik- 113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

Di perkara ini, Setnov disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

10 November 2017

KPK kembali mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi E-KTP. Pengumuman tersangka terhadap Setya Novanto diumukan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017) sore.

Dengan penetapan tersebut, Ketua DPR RI tersebut menyandang status tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya Setya Novanto telah berstatus tersangka. Status hukumnya gugur lantaran menang dalam gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai pemenuhan hal tersangka, KPK mengantarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada yang bersangkutan ke kediaman Setnov.

15 November 2017

KPK menjemput paksa Setya Novanto karena sudah tiga kali mangkir saat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Enam pegawai KPK menyambangi Setya Novanto di kediamannya, Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 15 November 2017. Para penyidik menggeledah rumah Setya hingga dinihari. Namun Setya tidak ada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya hingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

16 November 2017

Sehari berselang, Setnov dikabarkan mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11/2017). Ia dikabarkan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Dari potongan video yang beredar, mobil yang ditumpangi Setya Novanto berjenis Toyota Fortuner warna hitam berplat nomor B 1732 ZLO. Mobil yang ditumpangi Setya Novanto terlihat naik ke trotoar dan kemudian menabrak tiang telepon.

17 November 2017

KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Setya Novanto. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Setya Novanto akan ‎ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 17 November sampai 6 Desember di rutan KPK, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).

"Karena masih dibutuhkan penanganan, KPK melakukan pembantaran. Perawatan lebih lanjut akan dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dengan penjagaan ketat dari penyidik KPK," kata Febri.

19 November 2017

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya berhasil memindahkan Ketua DPR RI Setya Novanto dari RSCM ke Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (19/11/2017) malam.

Dilansir dari Kompas.com, ia berada di mobil tahanan yang datang ke KPK dengan sejumlah iring-iringan mobil KPK lainnya. Mobil tahanan KPK yang membawa Setnov tiba sekitar pukul 23.40 WIB. Ia terlihat turun dari mobil tahanan KPK, sudah mengenakan rompi oranye khas rompi tahanan KPK.

Turun dari mobil, Novanto duduk di kursi roda. Sejumlah pihak kemudian membantu mendorong kursi roda yang dinaiki Novanto untuk masuk ke gedung KPK.

Di hari yang sama, ‎selama kurang lebih delapan jam, penyidik KPK memeriksa Deisti Astriani, istri Setya Novanto. Oleh penyidik, Deisti diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana (ASS). Pantauan Tribunnews.com, Deisti diperiksa sejak pukul 09.45-17.50‎ WIB.

5 Desember 2017

KPK menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP Setnov telah P21 atau lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

6 Desember 2017

Berkas perkara untuk terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP atas nama Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Penyerahan berkas dilakukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mufti Nur Irawan. Dilansir dari Kompas.com, berkas perkara dibawa menggunakan troli saat baru diturunkan dari mobil KPK.

Tampak dua orang petugas KPK membawa berkas yang sudah dijilid dalam beberapa bundel berkas tuntutan. Masing-masing bundel berkas tertulis nama terdakwa Setya Novanto dengan jabatan Ketua DPR RI.

7 Desember 2017

Sidang praperadilan jilid II antara Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar ‎di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

8 Desember 2017

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPK serta penyerahan barang bukti surat, dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Setya.

Di hari yang sama, secara mengejutkan Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mundur mendampingi kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua pengacara tersebut pun sudah membicarakan pengunduran dirinya dengan Setya Novanto dan resmi tidak lagi ikut campur tangani kasus Novanto di KPK per hari ini, Jumat (8/12/2017).

11 Desember 2017

Sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

13 Desember 2017

Sidang putusan praperadilan Setya Novanto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di hari yang sama sidang perdana pokok perkara Setya juga akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Kusno mengatakan gugatan Setya dinyatakan gugur saat hakim mulai memeriksa pokok perkara kasus E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail yang mengakui praperadilan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah gugur. Sebab, surat dakwaan Novanto telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Di hari yang sama, Setya Novanto 'mogok bicara' saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/12/2017). Dari 30 menit 72 detik persidangan yang pertama sebelum Setnov diperiksa di klinik, bekas ketua DPR RI itu hanya mengeluarkan 24 kata.

20 Desember 2017

Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan keberatan atau eksepsi dari pihak penasehat hukum dirinya, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Berbeda dibandingkan persidangan sebelumnya, Setnov mengaku sehat. Pada persidangan pekan lalu, persidangan Setnov harus molor berjam-jam lantaran ia mengaku sakit.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah merespon penasehat hukum Setya Novanto (SN), Maqdir Ismail yang menilai surat dakwaan Setya Novanto sebagai salah satu terdakwa kasus korupsi e-KTP tidak konsisten dengan terdakwa yang lain di kasus yang sama.

Menjawab itu, Febri menjelaskan bahwa dakwaan yang digunakan untuk terdakwa Setya Novanto tentulah dakwaan Setya Novanto, dan dakwaan itu fokus pada perbuatan Setya Novanto. Febri memastikan secara umum, konstruksi dakwaan akan tetap sama dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

21 Desember 2017

Putri Setya Novanto, Dwina Michaella, mendatangi KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (21/12/2017). Dwina memasuki ruang pemeriksaan pada pukul 09.47 WIB. KPK sebelumnya pernah memanggil Dwina, namun tidak hadir.

Dalam surat dakwaan Setya Novanto yang dibacakan pada Rabu (13/12), nama Dwina, Rheza dan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, muncul sebagai orang yang membeli saham perusahaan yang merupakan holding PT Murakabi Sejahtera, yang ikut dalam konsorsium proyek e-KTP.

Di hari yang sama, mantan istri Setya Novanto, Luciana Lily Herliyantihari ini, juga menyambangi KPK. Saat ditanya alasan kehadirannya, ia tak mau menjawab. Namun, ia membantah jika akan diperiksa atau mendampingi Dwina Michaella.

22 Desember 2017

Setelah putri Setya Novanto menjalani pemeriksaan di KPK, kali ini giliran putra mantan Ketua DPR RI itu yang diperiksa oleh KPK. Rheza Herwindo, putra Setya Novanto, menjalani pemeriksaan selama 8 jam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pantauan Tribunnews.com, Rheza diperiksa dari pukul 09.40 hingga 18.00 WIB. Sama seperti Dwina Michaella, Rheza juga bungkam walau dicecar pertanyaan oleh wartawan.

25 Desember 2017

Di hari Natal, Setya Novanto menerima kunjungan pihak keluarga di rutan KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/12/2017).

Berdasarkan pemantauan, Ketua nonaktif DPR RI itu dijenguk istri Deisti Astriani Tagor serta putri, Dwina Michaella dan putra sulung, Rheza Herwino.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved