Fakta Terungkapnya Video Mesum Bocah dengan Wanita Dewasa, Dibiayai WNA hingga Pelaku Gila
Kelima orang tersebut adalah Muhamad Faisal yang berperan sebagai pengambil rekaman video dan menjual video tersebut.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan tujuh tersangka terkait
video porno yang melibatkan anak kecil dan perempuan dewasa.
Sebelumnya, video mesum tersebut menjadi viral di media sosial sejak dua pekan terakhir.
Enam orang itu ditahan di Mapolda Jabar setelah dibekuk oleh tim gabungan Direskrimum, Direskrimsus Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Bandung di sejumlah tempat di Kota Bandung dan satu lagi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca: Beri Keterangan Berbeda, Jennifer Dunn Akan Dikonfrontasi dengan Bandar Sabu
"Benar video itu direkam di Bandung, di dua hotel M dan I. Pihak-pihak yang terlibat sebanyak enam orang dan satu masuk daftar pencarian orang," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Senin (8/1/2017).
Berikut ini fakta-fakta terkait pengungkapan kasus amoral tersebut.
Para Pelaku
Kelima orang tersebut adalah Muhamad Faisal yang berperan sebagai pengambil rekaman video dan menjual video tersebut.
Kedua, Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai perekrut perempuan, Apriliani alias Intan selaku perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video, Imeldha Oktavianie alias Imel selaku perekrut anak dan pemeran wanita dalam video serta Susanti selaku orang tua anak berinisial D berusia 7 tahun dan orang tua bernama Herni, ibu dari anak berinisial Sp (11).
Baca: Digugat Cerai Ahok, Ini Sosok Veronica Tan yang Pandai Mainkan Alat Musik Cello
"Direkam antara April dan Mei 2017 yang kedua direkam pada Agustus. Satu lagi bernama Ismi statusnya DPO dan ada yang memprihatinkan, dalam kasus ini ada dua ibu yang membiarkan dan menyuruh anaknya beradegan porno," kata Kapolda.
Dalam kasus ini, tiga anak terlibat dan statusnya sebagai korban berinisial D (9), Sp (11) dan Rd (9).
"Semua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan anak," kata Kapolda.
Sumber: TribunWow.com
Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian 2 Bocah Panti Asuhan yang Hanyut di Kali Ciliwung |
![]() |
---|
Cemburu Kekasihnya Dihubungi Mantan, Dua Pelajar SMP Terlibat Baku Hantam di Tambora |
![]() |
---|
Polisi: Satu Pelaku Pembunuhan Anak di Makassar Ternyata Sudah Dewasa |
![]() |
---|
Penculikan Bocah di Cilegon Belum Terungkap, Ibu Korban Terpukul hingga Pelaku Masuk DPO Polisi |
![]() |
---|
Kronologi 2 Remaja Culik dan Bunuh Bocah SD di Makassar karena akan Jual Organnya, Ingin Cepat Kaya |
![]() |
---|