Korupsi KTP Elektronik
Ditlantas Polda Metro Jaya Tolak jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menolak permintaan menjadi saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menolak permintaan menjadi saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi yang menjadi tersangka kasus menghalangi-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Halim Pagarra, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Menurut Halim, selain salah penulisan jabatan dalam surat yang dikirimkan, penolakan dikarenakan Ditlantas menganggap tidak tekait dengan kasus yang tengah dijalani Fredrich di KPK.
Dalam surat KPK tertanggal Minggu, 21 Januari 2018 itu berisi permintaan agar 'Kasat Laka' dapat hadir menjadi saksi meringankan untuk tersangka Fredrich Yunadi.
Menurutnya, dalam nomenklatur di Ditlantas Polda Metro Jaya tidak terdapat jabatan Kasat Laka.
"KPK membuat surat kepada kami untuk menghadirkan Kasat Laka. Nomenklatur Kasat Laka di kami tidak ada, sehingga kami tidak izinkan," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).
Halim memastikan, pihaknya tidak akan memenuhi permintaan Fredrich.
Baca: Dokter Temukan Sejumlah Luka di Tubuh Siswi SMP yang Tewas Usai Berhubungan Badan
Sebab, pihak kepolisian tak pernah melibatkan Fredrich dalam penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Setya Novanto di Permata Hijau, Jakarta Selatan pada 16 November 2017.
"Iya tapi enggak kami penuhi, karena dalam proses penyelidikan, kami tidak pernah melibatkan Fredrich," ujar Halim.
KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka karena selaku pengacara dari Setya Novanto diduga bersama-sama dokter Bimanesh Sutarjobekerja sama untuk menghalangi atau merintangi penyidikan kasus yang tengah ditangani oleh KPK, kasus e-KTP, dengan tersangka Setya Novanto.
Fredrich bersama dokter Bimanesh diduga "bersekongkol" memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau Jakata pasca-kecelakaan pada 16 November 2017.
Keduanya diduga bekerjasama dengan cara memanipulasi data medis dengan tujuan agar Novanto dapat menghindari panggilan pemeriksaan KPK.
Orang Dekat Novanto
Hingga saat ini, KPK terus menyidik kasus Fredrich Yunadi ini.
Sejumlah "orang dekat' Novanto hingga para dokter RS Medika Permata HIjau juga diperiksa oleh penyidik.
Mereka yang diperiksa oleh penyidik KPK sepanjang Senin kemarin adalah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor; Direktur Utama RS Medika Permata Hijau, dr Hafil Budianto; dokter spesialis jantung RS Medika Permata Hijau, dr Glen S Dunda; dan seorang pengacara, Sandy Kurniawan Singarumbun.
Baca: Rebutan Senjata Api Gara-gara Berpapasan di Tempat Parkir, Kader Gerindra Tewas, Briptu AR Dikeroyok
Sebagian dari saksi tersebut menolak bicara saat ditanyakan oleh awak media tentang kasusnya seusai menjalani pemeriksaan.
Selain memeriksa "orang dekat" Novanto sebagai saksi, penyidik KPK kembali membawa Fredrich dari Rutan KPK ke ruang pemeriksaan kantor KPK.
Menurut Fredrich, dia hanya dikonfirmasi penyidik KPK tentang sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan di kantornya pada 11 Januari 2018.
Fredrich mengaku bersama tim penasihat hukum sempat menyampaikan protes kepada penyidik saat konfirmasi dokumen sitaan tersebut.

Menurutnya, tidak semua dokumen yang disita oleh penyidik KPK dari kantornya terkait dengan kasus yang disangkakan kepadanya.
"Masa saya surat permohonan ke Presiden Jokowi yang dilakukan Pak SN diambil. Surat kuasa yang ke MK yang mengajukan gugatan diambil. Gugatan saya permohonan ke MK diambil. Semua diambil. Kartu Peradi diambil. Apalagi jangan-jangan surat nikah juga diambil sekalian," ujar Fredrich seusai pemeriksaan do kantor KPK.
Fredrich meluapkan kekesalannya lantaran kartu anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) miliknya juga ikut disita oleh penyidik KPK.
Baca: Penembak Pengawal Prabowo Masih Sulit Berkomunikasi, Senjata Apinya Dipertanyakan
Ia menyangsikan dokumen-dokumen penting yang akan dijadikan barang bukti itu akan dikembalikan kepadanya oleh KPK seusai proses persidangan.
"Kartu Peradi diambil, apalagi? Jangan-jangan nanti surat nikah saya juga mau diambil," kata Fredrich.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan terhadap Deisti Astriani Tagor karena dia dianggap mengetahui hilangnya Novanto saat tim penyidik KPK ingin menjemput paksa dari rumah pada 15 November 2017 dan kejadian mobil yang ditumpangi oleh Novanto menabrak tiang listrik hingga Ketua DPR tersebut dibawa ke RS Medika Permata Hijau pada satu hari berikutnya.
"Kami melakukan pemeriksaan untuk mencari tahu sejauh mana Deisti Astriani mengetahui keberadaan SN pada saat itu dan Informasi-informasi yang relevan dalam kasus ini," ujar Febri.
Dan pemeriksaan terhadap pihak dokter RS Medika Permata Hijau dan pengacara adalah karena adanya dugaan peran masing-masing saat menangani Novanto di rumah sakit tersebut.
"Kami dalami proses medisnya seperti apa. Itu yang kami klarifikasi dalam pemeriksaan tersebut," ujarnya. (Tribun Network/fahdi fahlevi/coz)