KPK Ingin Dilibatkan DPR Dalam Pembahasan Aturan Penyadapan
KPK berharap dilibatkan dalam pembahasan mengenai aturan penyadapan yang diusulkan oleh Pansus Angket KPK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap dilibatkan dalam pembahasan mengenai aturan penyadapan yang diusulkan oleh Pansus Angket KPK.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, meski hal tersebut berkaitan dengan institusinya, namun KPK tidak pernah dilibatkan mengenai masalah penyadapan ini.
Baca: Polisi Pura-pura Jadi Anak Orang Lain demi Buat Seorang Ibu Bahagia, Meski Bohong, Begini Akhirnya
“Penyusunan RUU itu sebenarnya kewenangan Presiden dan DPR. Kami ingin dilibatkan karena selama ini belum pernah diminta pendapat secara formil terkait rencana tersebut,” ujar Febri, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Febri berharap penyusunan RUU penyadapan ini tidak akan melemahkan kewenangan KPK untuk memberantas korupsi. KPK rencananya akan membahas di internal terkait aturan ini.
“Kalau ada proses regulasi yang berisiko melemahkan kewenangan KPK sehingga kami menjadi tak berwenang menangani kasus korupsi, perlu dipertanyakan keseriusan pihak-pihak tersebut memberantas korupsi,” tegas Febri.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK di DPR menyebut adanya salah satu rekomendasi tentang pengaturan penyadapan dalam RUU Penyadapan.
Aturan tersebut akan membahas tentang tata cara menyadap, durasi, pihak yang bisa disadap, dan izin penyadapan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/juru-bicara-kpk-febri-diansyah_20180122_201252.jpg)