Korupsi KTP Elektronik
Jaksa KPK Dakwa Fredrich atas Dugaan Menghalangi Penyidikan Terhadap Setya Novant
Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan oleh penyidik KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka KTP-el
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan atas nama terdakwa advokat atau pengacara Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Fredrich didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi KTP-el.
"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," tutur JPU pada KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Baca: Didakwa Menghalangi Penyidikan KPK Kasus Novanto, Fredrich Sebut Surat Dakwaan Palsu
Pada Kamis (16/11/2017) tahun lalu, terdakwa Fredrich Yunadi bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo, tenaga medis dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.
Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan oleh penyidik KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka KTP-el.
Baca: Setya Novanto Minta Fredrich Tak Habiskan Energi di Sidang Praperadilan
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korups juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pemeriksaan-fredrich-yunadi_20180116_164027.jpg)