Minggu, 24 Mei 2026

Hak Angket KPK

Patut Diduga ada Kaitan Antara Pertemuan Arief dan DPR dengan Putusan MK

Dewan etik kan bilang memang ada pertemuan, cuma sanksinya ringan karena ada klaim itu bukan lobi.

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Gita Irawan/Tribunnews.com
Aksi teaterikal desak Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mundur daei jabatannya digelar masa yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (KMSSMK) pada Kamis (1/2/201) di depan gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta Pusat. 

Mahfud menambahkan, dalam pembuatan sebuah Undang-Undang, maka UU yang baru dibentuk bisa menghapus UU lama. Namun, hal serupa tidak berlaku di pengadilan.

"Kalau di pengadilan putusan lama itu tak bisa dihapus dengan putusan baru. Yang berlaku itu yang pertama karena sudah inkrah," kata Mahfud.

Mahfud pun berpendapat, Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR tak bisa menggunakan putusan MK terbaru ini sebagai legitimasi.

Sebab, saat pansus dibentuk, masih berlaku putusan MK sebelumnya dimana KPK bukan dianggap sebagai lembaga eksekutif.

" Putusan MK itu baru bisa berlaku ke depan," kata dia.(Estu Suryowati)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Patut Diduga Ada Kaitan Putusan MK dengan Pertemuan Arief dan DPR..."

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved