Minggu, 28 September 2025

Pilkada Serentak

JR Saragih Tak Lolos Jadi Calon Gubernur Sumut, Wasekjen Demokrat: Keputusan KPU Melawan Akal Sehat

Menanggapi hal tersebut, Wasekjen Partai Demokrat, Rachlan Nashidik mempertanyakan sikap KPU.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/A Prianggoro
JR Saragih 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - JR Saragih tidak lolos menjadi calon gubernur Sumatera Utara setelah KPU Sumatera Utara menyatakan administrasi yang bersangkutan tidak lengkap.

Menanggapi hal tersebut, Wasekjen Partai Demokrat, Rachlan Nashidik mempertanyakan sikap KPU.

Alasannya, JR Saragih sudah dua periode menjadi Bupati.

Baca: Rencana Bawaslu Atur Materi Khotbah Di Tempat Ibadah Dinilai Kurang Tepat

Ia juga adalah lulusan Akademi Militer dan berbakti sebagai Prajurit TNI hingga berpangkat Kolonel.
Sebelum memutuskan mundur dan jadi pengusaha Rumah Sakit.

"Bila benar yang dibuat sebagai alasan adalah legalisasi ijazah SMA, maka KPU harus dicurigai telah jadi kayu pemukul dari permainan kotor partai tertentu," jelasnya melalui keterangan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Baca: Santunan Jasa Raharja Untuk 27 Korban Kecelakaan Maut Tanjakan Emen Sudah Cair

Jika itu benar, kata Rachland, KPU Sumatera Utara, setidaknya juga berani mengatakan manajemen seleksi Akmil Magelang yang meluluskan JR Saragih tidak kompeten.

Mengingat, sebelum masuk Akmil, harus ada ijazah SMA.

" Sungguh keputusan KPU ini melawan akal sehat," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengumumkan hasil penelitian dokumen persyaratan pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 yang telah diperbaiki.

Baca: Fraksi Nasdem Ancam Walk Out Saat Paripurna Pengesahan RUU MD3

KPU Sumut menyatakan satu berkas persyaratan Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023, yakni JR Saragih, tidak memenuhi syarat.

Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi instansi yang berwenang.

Baca: Penyerangan Rumah Ibadah Serta Kekerasan Terhadap Pemuka Agama Sudah di Luar Kewajaran

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di ballroom hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018).

"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," sebut Benget.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan