Pilkada Serentak
JR Saragih Tak Lolos Jadi Calon Gubernur Sumut, Wasekjen Demokrat: Keputusan KPU Melawan Akal Sehat
Menanggapi hal tersebut, Wasekjen Partai Demokrat, Rachlan Nashidik mempertanyakan sikap KPU.
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - JR Saragih tidak lolos menjadi calon gubernur Sumatera Utara setelah KPU Sumatera Utara menyatakan administrasi yang bersangkutan tidak lengkap.
Menanggapi hal tersebut, Wasekjen Partai Demokrat, Rachlan Nashidik mempertanyakan sikap KPU.
Alasannya, JR Saragih sudah dua periode menjadi Bupati.
Baca: Rencana Bawaslu Atur Materi Khotbah Di Tempat Ibadah Dinilai Kurang Tepat
Ia juga adalah lulusan Akademi Militer dan berbakti sebagai Prajurit TNI hingga berpangkat Kolonel.
Sebelum memutuskan mundur dan jadi pengusaha Rumah Sakit.
"Bila benar yang dibuat sebagai alasan adalah legalisasi ijazah SMA, maka KPU harus dicurigai telah jadi kayu pemukul dari permainan kotor partai tertentu," jelasnya melalui keterangan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Baca: Santunan Jasa Raharja Untuk 27 Korban Kecelakaan Maut Tanjakan Emen Sudah Cair
Jika itu benar, kata Rachland, KPU Sumatera Utara, setidaknya juga berani mengatakan manajemen seleksi Akmil Magelang yang meluluskan JR Saragih tidak kompeten.
Mengingat, sebelum masuk Akmil, harus ada ijazah SMA.
" Sungguh keputusan KPU ini melawan akal sehat," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengumumkan hasil penelitian dokumen persyaratan pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 yang telah diperbaiki.
Baca: Fraksi Nasdem Ancam Walk Out Saat Paripurna Pengesahan RUU MD3
KPU Sumut menyatakan satu berkas persyaratan Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023, yakni JR Saragih, tidak memenuhi syarat.
Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi instansi yang berwenang.
Baca: Penyerangan Rumah Ibadah Serta Kekerasan Terhadap Pemuka Agama Sudah di Luar Kewajaran
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di ballroom hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018).
"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," sebut Benget.