KPK Soroti Korupsi Politik Saat RDP dengan Komisi III DPR
Salah satu persoalan terkait berbagai jenis kasus korupsi yang ditangani KPK. Di RDP tersebut, KPK menyoroti korupsi politik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan sejumlah persoalan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di gedung MPR/DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (12/2/2018).
Salah satu persoalan terkait berbagai jenis kasus korupsi yang ditangani KPK. Di RDP tersebut, KPK menyoroti korupsi politik.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan korupsi politik terjadi karena minimnya pemahaman kode etik pejabat publik, kaderisasi tak terbuka, minim akuntabilitas tata kelola keuangan, hingga buruknya rekrutmen calon pejabat publik di parpol. Saat ini, kata dia, korupsi di sektor politik masih mendominasi.
"Korupsi politik ini menjadi perhatian KPK. Selama ini belum ada panduan teknis secara jelas terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pejabat publik,” tutur Agus di Ruang Rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Di kesempatan itu, dia menyinggung dana parpol yang berkaitan dengan kemandirian partai politik.
Menurut dia, perlu ada perbaikan di tubuh parpol-parpol di Indonesia, salah satunya bisa dilakukan melalui pendanaan parpol.
Baca: Agun Ungkap Pernah Minta jabatan Sebagai Ketua Komisi kepada Setya Novanto
Pada tahun 2018, komisi anti rasuah bersama kementerian, lembaga negara dan akademisi dari berbagai universitas menyusun panduan teknis pejabat publik.
Apabila sudah selesai, KPK akan menyerahkan panduan ke DPR untuk dijadikan aturan dalam undang-undang.
"KPK menginisiasi dengan teman-teman di DPR mendorong pemerintah lebih memberi dana yang lebih siginifikan ke partai. Agar ada kenaikan cukup lumayan, meskipun jauh dari rekomendasi dari 108 menjadi 1000 rupiah per suara," kata dia.
Saat ini, dana parpol sudah diatur melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kenaikan Dana Parpol. PP itu menyetujui tentang kenaikan dana parpol menjadi Rp 1.000 per perolehan suara di pemilu.
PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. PP itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Januari 2018 lalu diundang-undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 5 Januari 2018
Dia menjelaskan, peningkatan dana parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 menjadi salah satu upaya mencegah korupsi politik. Sebab, menurut dia, adanya peningkatan itu parpol bisa lebih akuntabel dalam masalah pendanaan.
“Ada kenaikan walau masih jauh dari rekomendasi kita, sebab korupsi politik ini menjadi perhatian KPK. Jadi KPK dan DPR juga menginisiasi pemerintah untuk meningkatkan dana parpol,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/keterangan-pers-ott-hulu-sungai-tengah_20180105_191808.jpg)