Jumat, 26 September 2025

Mahfud: DPR Sudah Kacaukan Garis-garis Ketatanegaraan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai telah merusak garis-garis ketatanegaraan

Editor: Johnson Simanjuntak
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai telah merusak garis-garis ketatanegaraan, setelah mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"DPR itu sudah mengacaukan garis-garis ketatanegaraan, soalnya problem etik dicampur aduk dengan problem hukum," ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Menurut Mahfud, DPR tidak boleh ikut campur dalam hal penegakan hukum‎, sebab wilayah tersebut merupakan urusan kepolisian dan kejaksaan.

"Misalnya orang dianggap menghina DPR atau apa, itu tidak perlu dewan etik, sudah ada hukumnya KUHP pidana, menghina atau mencemarkan pejabat publik atau lembaga publik, sudah ada hukumnya,"‎ tutur Mahfud.

Dengan begitu, Mahfud menilai tidak perlu lagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ‎melakukan pelaporan dan memproses hukum, karena ini nantinya akan menjadi lembaga penegak hukum.

Baca: KPK Dalami Aliran Dana Bupati Ngada untuk Kampanye

"Padahal itu (DPR) lembaga demokrasi, untuk menegakkan hukum itu ada lembaga nomokrasi, nah nomokrasi itu ada pengadilan, polisi, jaksa dan sebagainya," papar Mahfud.

‎Diketahui, revisi Undang-Undang MD3 sekaligus mengukuhkan sejumlah pasal yang dinilai membuat DPR kian tak tersentuh.

Beberapa di antaranya yakni pasal 245 terkait pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana. Ada pula pasal 122 tentang penghinaan terhadap parlemen.

Pada pasal 245 dinyatakan pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana tidak lagi atas seizin presiden namun melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD).

Padahal, Mahkamah Konstitusi telah menghapus keterlibatan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan