Serangan Bom Thamrin 2016 Ternyata Terinspirasi Teror di Paris
Teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada tahun 2016 lalu, terinspirasi serangan terorisme di Paris, Perancis, pada 2015.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada tahun 2016 lalu, terinspirasi serangan terorisme di Paris, Perancis, pada 2015.
Hal ini terungkap dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang perdana untuk terdakwa Aman Abdurrahman yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/2).
Baca: Wasekjen Partai Demokrat Minta Polisi Tidak Berpolitik
Sidang ini merupakan sidang kasus terorisme ketiga yang dihadapi Oman Rohman alias Aman Abdurrahman.
Sebelumnya, dia didakwa dan dijatuhi hukuman atas kasus terorisme berupa pelatihan teroris di Aceh dan kasus ledakan bom di rumahnya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Jaksa Anita Dewayani menyatakan, pada November 2015, Aman dijenguk pengikutnya, Saiful Munthohir. Saat itu, Aman sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kembang Kuning Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Aman kemudian membisiki Saiful Munthohir soal rencana teror di Jalan MH Thamrin. "Terdakwa berbicara berbisik dan menyampaikan bahwa ada perintah dari umaro atau pimpinan khilafah dari Suriah untuk melaksanakan amaliah jihad seperti yang terjadi Paris, Perancis," kata Anita.
Aman kemudian menyuruh Saiful Munthohir mencari orang sebagai koordinator lapangan yang akan menjalankan aksi teror tersebut.
Pada Desember 2015, sudah ada empat orang siap melakukan teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Sedangkan bom yang akan diledakkan dibuat oleh anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Cirebon, Jawa Barat.
Mulanya, Aman menyuruh keempat orang tersebut meledakkan bom di Jalan Sabang atau di sebelah timur Jalan MH Thamrin, karena di lokasi tersebut banyak warga negara asing (WNA).
Namun, akhirnya serangan dan bom diledakkan di gerai Starbucks dan pos polisi di Jalan MH Thamrin. Peristiwa itu terjadi pada 14 Januari 2016 sekitar pukul 10.20 WIB.
"Serangan ledakan bom di Jalan Thamrin Jakarta merupakan pelaksanaan amaliah seperti di Paris sebagaimana yang diperintahkan oleh terdakwa Oman Rohman alias Aman Abdurrahman," ujar Anita.
Dalam sidang tersebut, Aman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme. Aman didakwa Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Terdakwa merencanakan dan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," ujar Anita Dewayani ketika membacakan isi dakwaan.
Teror yang digerakkan Aman, kata Anita, telah membuat banyak orang ketakutan dan menimbulkan korban massal.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut teror yang digerakkan Aman dilakukan dengan cara menghilangkan nyawa atau benda orang lain, menghancurkan objek vital, dan merusak fasilitas publik atau pun fasilitas internasional.
Aman menggerakkan orang melakukan teror dengan beberapa cara. Salah satunya dengan sering memberikan ceramah atau kajian-kajian agama yang diambil dari buku atau kitab seri materi tauhid karangannya.
Ceramah itu dilakukan di beberapa kota di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, dan Samarinda.
"Antara lain membahas dan memberikan pemahaman kepada orang lain bahwa demokrasi termasuk syirik akbar yang bisa membatalkan keislaman seseorang," katanya.
Dalam ceramahnya, Aman menyampaikan salah satu yang termasik syirik demokrasi adalah menaati hukum buatan manusia.
Ceramah-ceramah yang disampaikan Aman sering dihadiri banyak orang. Bahkan, ada pula orang yang rutin mendengarkan ceramah Aman melalui rekaman MP3.
Atas ceramah-ceramahnya itu, Aman dianggap sebagai orang yang berani menyampaikan sesuatu hal yang menurut mereka benar adanya.
"Kajian atau ajaran yang diberikan mengakibatkan para pengikutnya mempunyai pemahaman dan terprovokasi bahwa sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia termasuk syirik akbar karena menerapkan hukum buatan manusia dan bukan hukum Allah, sehingga segenap aparaturnya patut diperangi," ucap Anita.
Atas perbuatan tersebut, Aman dijerat Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman Abdurrahman ditahan sebagai tersangka kasus teror bom di Jalan MH Thamrin sejak Agustus 2017. Saat itu, dia baru saja bebas setelah menjalani hukuman karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar.
Pada kasus pelatihan teroris di Aceh, Aman ditahan sejak Desember 2010 atau setelah menjalani hukuman untuk kasus ledakan ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok.
Ledakan terjadi saat dia sedang berlatih merakit bom. Aman ditangkap 21 Maret 2004 divonis hukuman penjara selama tujuh tahun. (kps/yog)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-bom-thamrin-dituntut-6-tahun-penjara_20161102_130414.jpg)