Pemilu 2019
Empat Parpol Baru Ditetapkan Sebagai Peserta Pemilu 2019
Empat partai baru, yaitu Partai Perindo, PSI, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak empat partai politik baru dinyatakan memenuhi syarat menjadi partai politik peserta Pemilu 2019.
Pengumuman itu disampaikan KPU saat membacakan ketetapan hasil verifikasi faktual terhadap partai politik di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Pengumuman dipimpin Ketua KPU Arief Budiman. Hasil verifikasi partai politik dibacakan berdasarkan urutan partai politik. Data dari seluruh provinsi ditampilkan di layar. Pengumuman tiap-tiap partai dibacakan secara bergantian oleh komisioner KPU.
Empat partai baru, yaitu Partai Perindo, PSI, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Selain itu, 10 parpol lainnya juga telah dinyatakan memenuhi syarat, yaitu PAN, PDIP, Demokrat, Gerindra, Partai Golkar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, dan PPP.
Baca: Lolos jadi Peserta Pemilu, Ini Instruksi Megawati untuk PDI Perjuangan
"Memenuhi syarat," tutur Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Sebanyak 14 parpol dianggap memenuhi syarat verifikasi di tingkat DPP, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Sementara itu, dari 16 parpol yang menjalani tahapan verifikasi hanya ada 2 partai yang tidak lolos, yakni PBB dan PKPI.
PBB dan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat sebaran keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota masing-masing 34 provinsi di Indonesia. PBB dan PKPI merupakan partai lama yang ikut di Pemilu 2014.
Pemilu 2019
1. Pemilu Serentak 2019 Dinilai Tidak Mencapai Tujuan |
---|
2. Keluarga dari 251 Petugas Pemilu 2019 yang Meninggal Dunia Diberi Santunan |
---|
3. Politikus Gerindra Menangis, Tiba-tiba Dipecat Sehari Sebelum Dilantik Jadi Anggota Dewan |
---|
4. Demo Mulan Jameela, Ada Spanduk Dulu Pelakor Sekarang Perekor Perebut Kursi Orang |
---|
5. Fahrul Rozi Bingung dan Tak Tahu Bagaimana Nasibnya Setelah Digantikan Mulan Jameela |
---|