Korupsi KTP Elektronik
Hakim Kepada Nazaruddin: Dulu Saudara Jawab Tegas, Giliran Di Depan Setya Novanto Tidak Mau Sebut
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dibuat heran dengan ulah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dibuat heran dengan ulah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Ini karena dia mendadak lupa ketika dikonfirmasi majelis hakim soal bagi-bagi uang proyek e-KTP di ruang kerja Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.
Nazaruddin juga lupa saat ditanya hakim soal peran Setya Novanto dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Baca: Saling Sanggah Saat Persidangan, Hakim Tegur Nazaruddin dan Mekeng Jangan Ribut Seperti di Pasar
Diketahui, Senin (19/2/2018) Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Setya Novanto selaku terdakwa korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Awalnya hakim membacakan keterangan Nazaruddin yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal realisasi jatah untuk anggota DPR.
Baca: KPK Akan Lelang Mobil Mewah yang Disita Dari Lutfi Hasan Ishaaq dan Nazaruddin
"Terhadap realisasi keuntungan sebesar Rp 2,5 triliun sebagai keuntungan, untuk DPR RI dilakukan di ruang Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR, di ruangan Ignatius Mulyono, di ruang kerja Chairuman Harahap, di ruangan Mustokoweni. Ini gimana keterangan saudara?" kata hakim.
"Lupa yang mulia," jawab Nazaruddin.
"Benar enggak, keterangan saudara yang saya baca ini?" cecar hakim.
"Lupa," ujar Nazaruddin.
Baca: Tim SAR Iran Temukan Bangkai Pesawat Aseman Airlines yang Jatuh di Pegunungan dan Tewaskan 65 Orang
Hakim tidak puas dengan jawaban mantan anggota Badan Anggaran DPR itu.
Dia heran mengapa Nazaruddin tiba-tiba lupa ketika berkaitan dengan Setya Novanto.
Menurut hakim Nazaruddin tidak berani menyebut nama Setya Novanto ketika berhadapan secara langsung.
Baca: Perludem: Segala Bentuk Politik Uang Harus Dicegah dan Ditindak
"Jangan lupa, ini tegas keterangan saudara. giliran terdakwa ada saudara enggak mau sebut, gimana saudara? Dulu saudara ditanya tegas, sekarang giliran terdakwa enggak mau sebut," kata hakim.
"Kalau cari kebenaran itu jangan takut, apapun yang terjadi. Jangan giliran orangnya di depan, enggak mau, pura-pura lupa. Gimana itu?" kata hakim kembali mencecar Nazaruddin.
Nazaruddin tidak merespons, dia hanya diam dan menunduk.
Hakim Anwar kembali membacakan kesaksian Nazaruddin yang menyebut ada pembagian uang di ruang kerja Setnov.
"Terhadap realisasi keuntungan sebesar Rp2,558 triliun sebagai keuntungan untuk kepentingan DPR di lakukan di ruangan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR, di ruangan Ignatius Mulyono, di ruang kerja Chairuman Harahap dan di ruangan Mustokoweni. Benar ini? Jelas keterangan saudara," kata hakim lagi.
Lagi-lagi Nazaruddin diam.
Saat ditanya apakah keterangan tersebut akan dicabut, Nazaruddin mengaku lupa.
"Lupa saya yang mulia," tutur Nazaruddin.
Hakim lantas mengingatkan Nazaruddin agar hati-hati dalam memberikan keterangan.
Menurut hakim seharusnya Nazaruddin tidak emosi saat memberikan kesaksian soal penerima uang dari proyek e-KTP.
"Jangan kaya gitu pak semudah itu lupa, mestinya pak ketika memberikan keterangan jangan emosi, pikir dulu. Jangan saudara diangkat-diangkat memberikan keterangan, saudara tidak tahu. Kan kasian, kalau bener enggak ada masalah," ucap hakim.