Pemilu 2019
Yusril Sesalkan Ada Upaya Menjegal PBB Dalam Pemilu 2019
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, kecewa dengan keputusan KPU.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, kecewa dengan keputusan KPU.
Diketahui, KPU tidak meloloskaan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019 karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
Dala,m sidang adjudikasi yang digelar di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Kamis (1/3/2018), KPU Manokwari Selatan mengakui tidak melakukan verifikasi faktual terhadap PBB pada Januari 2018, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Harapan Jaksa Agung Terhadap Kepala BNN Baru
Hal ini karena verifikasi faktual telah dilakukan pada Desember 2017 dan PBB dinyatakan memenuhi syarat (MS) seluruhnya.
Namun, tanpa verifikasi faktual lagi pada Januari, keanggotaan PBB mereka menyatakan TMS.
Terjadi kekacauan dan perubahan-perubahan dalam keputusan KPU di Manokwari Selatan maupun di Papua Barat menyebabkan PBB dirugikan.
Baca: Grace Natalie Dapat Wejangan Dari Jokowi Agar PSI Menang Dalam Pemilu 2019
“Semua fakta yang terungkap di sidang Bawaslu hari ini, menunjukkan adanya rekayasa secara sistematis menjegal PBB ikut Pemilu. Kami akan pidanakan mereka semua yang melakukan manipulasi dan rekayasa ini,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (1/3/2018).
Sebelumnya, pengakuan mengejutkan terungkap di sidang Bawaslu yang memeriksa sengketa PBB menghadapi KPU di Bawaslu RI, pada Kamis sore.
Komisioner KPU Papua Barat Yotam Seni mengakui memerintahkan Ketua KPU Manokwari Selatan agar mengubah status BMS (Belum Memenuhi Syarat) keanggotaan dalan Berita Acara Verifikasi menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Baca: Isu SARA Akan Gerus Elektabilitas Jokowi Jika Dibiarkan
hal tersebut berakibat tidak lolosnya PBB di kabupaten itu.
Perintah itu dibenarkan Abraham, Ketua KPU Manokwari Selatan.
Menurut pengakuan Yotam, perintah perubahan itu adalah inisiatifnya sendiri secara pribadi di luar pleno KPU Provinsi.
Ketika membacakan laporan ke pleno KPU Provinsi, Abraham menuruti perintah Yotam, status BMS yang seharusnya dibahas di pleno, menjadi tidak dibahas lagi karena Abraham melaporkan status keanggotaan PBB adalah BMS.
Namun dalam sidang Bawaslu itu, Yotam menerangkan bahwa ketika membacakan hasil rekapitulasi verifikasi, Ketua KPU Provinsi Papua menyatakan bahwa 16 parpol di Papua Barat termasuk PBB semuanya lolos verifikasi (MS).
Tapi setelah pleno pada pukul 20.00 WIT, 12 Februari 2018, saat lampiran Berita Acara Verifikasi diserahkan kepada pengurus PBB pada pukul 01.00 WIT, 13 Februari 2018 PBB dinyatakan tidak lolos.
Di sidang Yotam mengakui tidak ada pleno lagi yang mengubah status PBB menjadi TMS sebagaimana telah dibacakan Ketua KPU Provinsi Papua.