Sabtu, 24 Januari 2026

Pemilu 2019

KPU RI Masih Tunggu Salinan Putusan PBB

KPU RI belum menentukan sikap mengenai tindaklanjut putusan Bawaslu RI mengabulkan permohonan sengketa dari Partai Bulan Bintang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah kader Partai Bulan Bintang (PBB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU di Jakarta, Jumat (2/3/2018). Massa PBB menilai KPU sudah menzalimi perjuangan para kader dan simpatisan PBB, dengan tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemiliha

Baca: Pertemuan Jokowi dan PSI di Istana ‎Negara, Bamsoet: Kalau Terima PSI Masalah?

n Umum (KPU) RI belum menentukan sikap mengenai tindaklanjut putusan Bawaslu RI mengabulkan permohonan sengketa dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Sampai Senin (5/3/2018) siang, KPU RI masih menunggu salinan putusan permohonan sengketa yang diputuskan, pada hari Minggu kemarin.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat pleno dengan sejumlah komisioner lainnya di kantor KPU Pusat.

"Kami belum menerima surat dari Bawaslu. Karena itu, kami belum bisa memutuskan apa-apa soal keputusan dari Bawaslu terkait dikabulkannya PBB sebagai peserta pemilu," tuturnya, Senin (5/3/2018).

Menurut dia, tanpa salinan surat putusan dari Bawaslu RI itu, KPU RI tidak dapat mengambil kebijakan. Hal ini karena salinan surat putusan itu harus dianalisis terlebih dahulu.

"Jadi prinsipnya adalah kami masih menanti surat putusan itu. Kami nanti akan mempelajari beberapa hal, sebelum nanti kami putuskan," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU RI lainnya, Hasyim Asyari, mengatakan analisis yang dilakukan terhadap salinan putusan itu melihat pertimbangan putusan, fakta-fakta di persidangan, dan amar putusan.

"Pokok persoalannya kan putusan itu, pertimbangannya seperti apa, fakta persidangan yang terungkap itu seperti apa. Kemudian amar putusannya apa? Kami akan pelajari. Kemudian yang mau dipelajari kan belum ada," tegasnya.

Sebelumnya, pada hari Minggu kemarin, Bawaslu RI memutuskan PBB dapat mengikuti Pemilu 2019. Putusan itu diambil melalui sidang adjudikasi.

Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. Dalam keputusan tersebut KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Bawaslu memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan terkait PBB sebagai peserta Pemilu 2019 selama kurun waktu 3 hari. Namun, apabila tak menerima putusan itu KPU RI diberikan kesempatan mengajukan gugatan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved