Ray Rangkuti: Bukan 'Wajah Presiden' Imbauan Tunda Calon Tersangka
bahkan untuk sekedar mengumumkan calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka adalah imbauan yang patut diabaikan.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Imbauan pemerintah melalui Menkopolhukam agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda melanjutkan, bahkan untuk sekedar mengumumkan calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka adalah imbauan yang patut diabaikan.
Imbauan itu bukan saja bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, tapi sekaligus hal itu mengabaikan aspirasi masyarakat untuk mendapatkan pemimpin yang bersih. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, Selasa (13/3/2018).
"Alasan bahwa calon kepala daerah sudah menjadi bagian dari milik publik adalah alasan yang sama sekali tidak berdasar," kata Ray.
"Sebaliknya, karena mereka sudah menjadi milik publik, dan punya potensi untuk mengelola urusan publik. Karena itulah sejak dini harus dipastikan bahwa calon-calon kepala daerah ini adalah orang-orang yang bersih dari kejahatan publik," tambahnya.
Sikap ramah terhadap kejahatan korupsi, seperti yang dilakukan oleh pemerintah saat ini, Ray Yakin, sama sekali tidak mencerminkan wajah presiden Jokowi yang dikenal sebagai presiden bersih.
Ray menegaskan, penting untuk didorong bahwa bersih pemerintahan itu sejatinya bukan karena sikap individual, tapi sebuah gerakan yang bisa menjadikan Indonesia bebas korupsi. Artinya, tidak cukup sekedar bersih diri sendiri, tapi juga harus ada kemauan menciptkana bersih Indonesia.
"Tentu inilah yang kita harapkan dari pemerintahan Jokowi. Lagi pula, penetapan tersangka calon kepala daerah, bukanlah ancaman bagi keamanan nasional. Sejauh yang kita pahami, tidak ada ribut apapun karena adanya penetapan seseorang jadi tersangka korupsi," Ray menegaskan.
"Sebaliknya, masyarakat menyambutnya dengan gembira karena upaya pemberantasan korupsi adalah amanah bagi seluruh penyelenggara negara. Oleh karena itu, membiarkan tersangka korupsi melaju jadi pemimpin daerah adalah malapetaka bagi bangsa," tambahnya.
Sikap permisip terhadap koruptor inilah, kata Ray lagi, yang menjadikan salah satu hambatan bagi upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan anti korupsi. Jika benar bahwa himbauan ini juga atas dasar masukan dari KPU dan BAWASLU, Ray tegas mengatakan, merupakan persetujuan yang sulit dicerna.
"KPU dan Bawaslu terlalu jauh melangkah. Lebih dari itu, pikiran ini, mencerminkan cara pandang penyelenggara pemilu sebagai semata tekhnis pergantian kekuasaan," imbuhnya.
"Tanpa makna subtantif di dalamnya. Yakni pemilu yang berperan memastikan orang-orang baik dipilih jadi pemimpin. Cara pandang pemilu semata soal tekhnis, hanya akan menjadikan pemilu yang sunyi dari misi besarnya," katanya.
Yang sejatinya, ia mengingatkan, menjadi bagian dari tanggungjawab penyelenggara untuk mewujudkannya. karena itulah, komisioner penyelenggara itu dipilih melalui seleksi yang ketat dan panjang.
Agar komisioner penyelenggara pemilu adalah orang yang juga memiliki visi dan misi yang luhur: mewujudkan kepemimpinan pemerintahan yang bersih dan berdedikasi.
"Kita miris mengetahui jika benar KPU dan Bawaslu juga mendorong KPK menunda pengumuman tersangka itu. Dalam segalanya, kita berharap KPK tegar. Himbauan ini tidak mengganggu kinerja mereka," sambung Ray.
Publik menunggu pengumuman itu dilaksanakan. Memastikan pemimpin negara ini di semua level, orang-orang bersih, merupakan tujuan kita bersama. Untuk itulah KPK ad," Ray Rangkuti menegaskan kembali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ray-rangkuti_20170605_112343.jpg)