Minggu, 26 April 2026

KPK Panggil Lagi Enam Anggota DPRD Kota Malang yang Mangkir

Febri menegaskan kepada kelimanya untuk mematuhi panggilan dari penyidik. Kelimanya diharapkan tidak mangkir lagi dari panggilan KPK.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPRD Kota Malang Suprapto (kanan), dan Wiwik Hendri Astuti (tengah) menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (28/3/2018). KPK resmi menahan 18 anggota DPRD Kota Malang terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 pada hari ini, Kamis (5/4/2018).

Kelimanya merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015.

"Hari ini direncanakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap enam tersangka dalam kasus di Malang. Karena sebelumnya sudah dipanggil secara patut dan tidak datang," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (5/4/2018).

Kelima orang tersebut diantaranya Abdul Hakim (Ketua DPRD Kota Malang), Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, Imam Fauzi, dan Tri Yudiani serta Sahrawi. Sedianya mereka diperiksa pada pekan lalu, namun mangkir.

Febri menegaskan kepada kelimanya untuk mematuhi panggilan dari penyidik. Kelimanya diharapkan tidak mangkir lagi dari panggilan KPK.

"Kami ingatkan agar para tersangka memenuhi kewajiban hukumnya utk datang di pemeriksaan hari ini," tegas Febri.

Pekan lalu, KPK selama tiga hari berturut-turut melakukan pemeriksaan dan penahanan kepada seluruh tersangka kasus ini.

Pada Selasa (28/3/2018), KPK menahan enam anggota DPRD Kota Malang.

Enam anggota DPRD tersebut diantaranya adalah, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan anggota DPRD dari Partai Hanura yang juga calon wali kota yang maju dalam Pilkada Malang tahun ini, Yaqud Ananda Gudban.

Wali Kota Malang Mochammad Anton atau yang akrab disapa Abah Anton, juga ikut mengenakan rompi oranye.

Sehari setelahnya, Rabu (28/3/2018), KPK menahan lima anggota DPRD lainnya Salamet (SAL), M Zainuddin AS (MZN), Mohan Katelu (MKU), Suprapto (SPT), Wiwik Hendri Astuti (WHA).

Lalu pada Kamis (29/3/2018), KPK hanya menahan satu orang tersangka atas nama Bambang Sumarto (BS) , Ketua Komisi C DPRD Kota Malang.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Wali Kota Malang Mochammad Anton sebagai tersangka bersama 18 anggota DPRD Kota Malang.

Berdasarkan hasil penyidikan, diduga
Anton memberi suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015. Sementara 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.

Arief disangkakan menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015.

Atas perbuatannya tersebut, Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk 18 anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved