Jumat, 22 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Penasihat Hukum Setya Novanto Pertimbangkan Ajukan Banding

"Kami ingin banding, tentu akan kami sampaikan sesudah berbicara secara baik dengan Novanto dan diskusi dengan keluarga,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Abdul Qodir
Maqdir Ismail 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Setya Novanto mempertimbangkan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang memvonis kliennya pidana penjara 15 tahun.

Ketua tim penasihat hukum, Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan tim penasihat hukum akan berkonsultasi dengan pihak keluarga Novanto sebelum mengajukan upaya hukum lanjutan.

Baca: Diisukan Jadi Bos Bulog, Jusuf Kalla Puji Prestasi Budi Waseso di BNN

"Kami ingin banding, tentu akan kami sampaikan sesudah berbicara secara baik dengan Novanto dan diskusi dengan keluarga," tutur Maqdir, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Dia menilai, pertimbangan majelis hakim saat pembacaan putusan tersebut hanya sekedar mengulangi uraian dan fakta-fakta hukum selama persidangan itu berlangsung.

Baca: Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri Sendiri

"Sebagian fakta-fakta itu tadi lebih banyak mengulangi uraian. Banyak hal dari pertimbangan ini yang tidak tepat," kata dia.

Dia mencontohkan, bagaimana cara menghitung kerugian negara.

Menurut dia, tidak ada perbandingan apapun selain daripada keterangan ahli.

Sehingga, dia menilai, tidak fair dalam pembandingan.

Baca: ICW: Harusnya Setya Novanto Dihukum Penjara 20 Tahun Dan Hak Politiknya Dicabut Seumur Hidup

Dia menegaskan, ada hal yang perlu mendapatkan perhatian secara layak bahwa Novanto ini dihukum dengan pekerjaan atau perbuatan orang lain.

"Saya kira ini harus kita cermati, cara-cara memberikan hukuman atau menjatuhkan hukuman pada seseorang. Atas pekerjaan atau perbuatan orang lain. Saya kira ini tidak fair," tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto, pada Selasa (24/4/2018). Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.

Mantan ketua Partai Golkar itu menerima hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim memvonis pidana pengganti kepada Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto Rp 5 miliar.

Jika, Novanto tidak mampu membayar uang, maka hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampas harta Novanto dan melelang harta kekayaan yang bersangkutan.

Namun, apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan