Rabu, 20 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Resmi Divonis, Ternyata Setya Novanto Masih Anggota Resmi DPR RI, Terkuak Penyebab Ia Tak Dipecat

Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (24/4/2018).

Majelis hakim menyatakan Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2012-2013.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.

Resmi menjadi tersangka dan divonis hukuman 15 tahun penjara, rupanya Setya Novanto masih resmi menjadi anggota DPR RI

Dilansir dari Kompas.com, pemberhentian Setya Novanto sebagai anggota DPR harus menunggu putusan pengadilan tindak pidana korupsi inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Halaman Selengkapnya >>>

Sumber: Tribun Video
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan