KPK Periksa Tersangka Mantan Pejabat Kementerian Pertanian
Dalam perkara tersebut penyidik KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Hasanuddin dan Eko Mardiyanto.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengandung pemeriksaan terhadap Staf Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura, Eko Mardiyanto (EM).
Eko merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian OPT untuk belanja barang fisik lainnya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, (30/4/2018).
Dalam perkara tersebut penyidik KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Hasanuddin dan Eko Mardiyanto.
Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang mereka terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian OPT untuk belanja barang fisik lainnya.
Baca: Antisipasi May Day Besok, Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta: Ini Rinciannya
Baca: Bukti CCTV di RS Medika Permata Hijau Bikin Kuasa Hukum Fredrich Yunadi Keberatan
Selain mereka berdua, dari pihak swasta penyidik KPK juga menetapkan Sutrisno menjadi tersangka. OPT tersebut rencananya akan diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah.
KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp18 miliar dan dari perhitungan sementara, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp10 miliar.