Bareskrim Masih Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Stadion GBLA
“Kita masih koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum atas putusan pengadilan terhadap YAS,” katanya, Kamis (3/5/2018).
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih mendalami kasus korupsi pembangunan stadion Gelora Bandung Lautan Api (GLBA) Gedebage.
Dalam korupsi proyek senilai Rp 545,5 miliar itu, telah menetapkan Yayat Ahmad Sudrajat sebagai tersangka sejak 20 Maret 2015.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Totok Suhartoyo mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan subjek hukum lain selain Yayat Ahmad Sudrajat (YAS).
“Kita masih koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum atas putusan pengadilan terhadap YAS,” katanya, Kamis (3/5/2018).
Baca: Bareskrim Polri Tahan Tersangka Korupsi Stadion Gedebage
Baca: Bareskrim Kemungkinan Kembali Periksa Aher Terkait Korupsi Stadion Gedebage
Dalam kasus ini, sambung Totok, beberapa pejabat daerah telah diperiksa, termasuk Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher).
Aher telah dimintai keterangan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri atas pertanggungjawabannya sebagai kepala daerah.
Kasus korupsi pembangunan Stadion GLBA Gedebage terungkap setelah terjadi pergeseran struktur tanah dan pondasi bangunan stadion tersebut pada awal 2015.
Dari penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri, ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pembangunan stadion kebanggaan Kota Bandung tersebut.