Jumat, 10 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Disebut dalam Putusan Setnov, Gamawan Fauzi: Tidak Ada Nama Saya

Gamawan disebut hakim menerima Rp 50 juta. Gamawan juga disebut menerima satu unit Ruko di Grand Wijaya

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi (kir) bersama Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan Kemendagri Suciati dan Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengakuan Gamawan Fauzi berbanding terbalik dengan putusan Setya Novanto yang dibacakan hakim pada Selasa (24/4/2018).

"Tidak ada nama saya di situ. Tidak ada itu. Tidak baca itu, tandanya. Saya tidak ada itu. Kan' sudah hilang," ujar Gamawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).

Padahal, saat hakim membacakan putusan Setya Novanto, nama Gamawan disebut sebagai pihak yang diuntungkan dari proyek pengadaan KTP elektronik.

Gamawan disebut hakim menerima Rp 50 juta. Gamawan juga disebut menerima satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia atas jual beli.

Gamawan tetap membantah telah menerima uang senilai Rp 50 juta. Menurutnya, uang itu, merupakan honornya sebagai penceramah di pelbagai provinsi.

"Rp 50 juta itu kan honor saya. Kan' saya kasihkan kuitansinya honor saya. Kan' sudah saya serahkan bukti honor saya. Honor ceramah di 5 provinsi. Rp 10 juta per provinsi, potong pajak," kata Gamawan.

Nama mantan Menteri Dalam Negeri itu disebut saat hakim membacakan putusan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto.

Dia disebut sebagai pihak yang diuntungkan dari proyek pengadaan KTP elektronik sebesar Rp 50 juta, "Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50 juta," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Gamawan juga disebut menerima satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved