Kamis, 21 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Sel Setya Novanto Akan Berdekatan dengan Dua Terpidana Lain Korupsi e-KTP

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara plus denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Suasana di depan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (4/5/2018). TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana kasus korupsi anggaran proyek KTP-el, Irman dan Sugiharto telah mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin sejak Rabu (2/5/2018).

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Administrasi, Keamanan, dan Ketertiban Lapas Sukamiskin, Slamet Widodo di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (4/5/2018).

Baca: Jelang Ramadan, Harga Cabai Rawit Merah di Garut Masih Normal, Diprediksi Naik Jelang Lebaran

Kedua mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri tersebut saat ini sedang memasuki tahap masa orientasi di blok bawah utara Lapas Sukamiskin Bandung.

"Semua yang datang akan dimasukkan ke ruang orientasi. Kemungkinan sel Setya Novanto dan dua terpidana lainnya bisa berdekatan," kata Slamet.

Jumlah sel tahanan yang kosong di Lapas Sukamiskin sebanyak 112 kamar tahanan.

Menurut Slamet, tidak ada perlakuan khusus untuk penentuan kamar tahanan.

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara plus denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan