Kamis, 21 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Yunadi Berdebat dengan Penyidik KPK Soal Kecelakaan Setnov

"Maksudnya bagaimana? Kami penyidik KPK mengusut perkara korupsi pak, bukan kecelakaan lalu lintas," tegas Riska.

Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Fredrich Yunadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Jaksa Penuntut Umum pada KPK, menghadirkan saksi penyidik KPK, Riska Anungnata ‎ di sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Senin (7/5/2018).

Khusus di bagian terdakwa bertanya pada saksi Riska, pantauan Tribunnews.com terjadi beberapa kali perdebatan. Tidak jarang, Fredrich Yunadi mencecar Riska dengan nada tinggi.

Baca: Hanya Gara-gara Masalah Belok, Anggota TNI di Garut Dikeroyok Anggota Ormas dan Ditodong Senjata

Ini diawali dari Fredrich Yunadi yang bertanya pada Riska apakah penyidik KPK berhak mengurus perkara lalu lintas. Riska balik bertanya maksud pertanyaan dari Fredrich Yunadi.

"Maksudnya bagaimana? Kami penyidik KPK mengusut perkara korupsi pak, bukan kecelakaan lalu lintas," tegas Riska.

Fredrich Yunadi kembali bertanya mengapa sebagai penyidik KPK, Riska dan penyidik yang lain malah mengintrograsi ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi soal kecelakaan.

"Saya minta saksi jujur," ujar Fredrich Yunadi.

"Saya jujur pak, saya dibawah sumpah. Saya disumpah, kalau saya berbohong biar Allah laknat saya," jawab Riska.

‎Selanjutnya Fredrich Yunadi mempertanyakan pernyataan Riska yang berpendapat kecelakaan yang dialami Setya Novanto di rekayasa. Riska pun membenarkan, hasil pemeriksaanya memang menyimpulkan demikian.

"S‎audara katakan disini kecelakaanya rekayasa. Berarti saksi bilang Polri bohong? ," tanya Fredrich Yunadi.

"Saya dulu mantan Kasatlantas, saya mantan penyidik di kecelakaan lalu lintas. Saya jelaskan dari hasil pemeriksaan, saya temukan seperti itu‎," ungkap Riska.

Fredrich lantas meminta izin pada majelis hakim untuk menayangkan pernyataan Polri yang menegaskan kecelakaan itu murni tanpa rekayasa.

"Saya kira tidak, nanti disampaikan di pembelaan saja‎," jawab hakim.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan