Kamis, 21 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Reaksi Keponakan Setya Novanto atas Keputusan KPK yang Perpanjang Penahanan Dirinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi (IHP).

Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto menuju pintu masuk lapas saat tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (4/5/2018). Mantan ketua DPR RI ini dipindahkan dari rumah tahanan KPK di Jakarta ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin khusus terpidana kasus-kasus korupsi setelah memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi (IHP).

Irvanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).

Baca: Apa Kata Kabareskrim Soal Polisi di Sukabumi yang Diduga Gelapkan Barang Bukti Sabu

Penahanan IHP diperpanjang hingga 6 Juni 2018.

"Terhadap IHP dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, dari 8 Mei 2018 sampai 6 Juni 2018", ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (7/5/2018).

Baca: Jaksa Diminta untuk Menyita Aset Restoran Milik Bos First Travel di London

Dia menyebutkan, masa penahanan diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

Menanggapi masa perpanjangan penahanannya, Irvanto memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca: Sekjen PAN Angkat Suara Terkait Tak Diundangnya dalam Pertemuan Parpol Pendukung Jokowi,

Irvanto diduga ikut didalam mega korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Dia juga diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang untuk mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dari proyek e-KTP.

Uang yang mengalir lewat Irvanto diduga sebesar 3,5 juta USD dari total 7,3 juta USD.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan