Bom di Surabaya
Kembali Terjadi Teror, Jokowi: Ini Adalah Tindakan Pengecut dan Biadab
Presiden Joko Widodo mengutuk keras atas terjadinya tiga rentetan bom yang terjadi di Indonesia belakangan ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengutuk keras atas terjadinya tiga rentetan bom yang terjadi di Indonesia belakangan ini.
Yang terbaru bom bunuh kembali meledak di luar area Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/5/2018).
"Setalah terjadinya kejadian di tiga lokasi di Surabaya kemarin tadi malam ada satu kejadian ladi di Sidoarjo , dan pagi hari ini baru saja juga terjadi lagi bom bunuh diri di Surabaya lagi," ujar Jokowi di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (14/5/2018).
"Meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan revisi UU Tindak Pidana Terorisme pada bulan Juni 2018.
Baca: Mapolrestabes Surabaya Diteror Bom, 10 Orang Jadi Korban, di Antaranya Diduga Pelaku yang Tewas
"Kedua saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu artinya sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepatnya," ujar Jokowi di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (14/5/2018).
"Dalam masa sidang berikut yaitu di 18 Mei yang akan datang, karena ini merupakan sebuah payung hukum yg penting bagi aparat, Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," sambunya.
Jakowi pun mengancam jika revisi UU tindak pidana terorisme belum rampung pada bulan Juni, dirinya akan mengeluarkan Perpu.
"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan saya akan keluarkan Perpu," ucap Jokowi.
"Ini adalah tindakan pengecut, tindakan yang tidak bermartabat, tindakan yang biadab. Dan kita tegaskan lagi kita akan lawan terorisme dan kita akan basmi terorisme sampe ke akar-akar nya," sambunya.
Atas kejadian tersebut Presiden Jakowi langsung memerintahkan Kapolri Tito Karnavian untuk melakukan tindakan tegas.
"Saya sampaikan kepada polisi saya perintahkan kapolri tegas tidak ada kompromi dalam melakukan tindakan-tindakan dilapangan untuk menghentikan aksi aksi teroris ini," ujar Jokowi.
Baca: Iriana Jokowi Lesehan Bersama 500 Anak Mayoritas Yatim Piatu Tonton Dolanan dan Sulap
Selain itu presiden meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan revisi UU Tindak Pidana Terorisme pada bulan Juni 2018.
"Kedua saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu artinya sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepatnya," ujar Jokowi di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (14/5/2018).
"Dalam masa sidang berikut yaitu di 18 Mei yang akan datang, karena ini merupakan sebuah payung hukum yg penting bagi aparat, polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," sambunya.
Jakowi pun mengancam jika revisi UU tindak pidana terorisme belum rampung pada bulan Juni, dirinya akan mengeluarkan Perpu.
"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan saya akan keluarkan Perpu," ucap Jokowi.(*)