Kamis, 21 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Yunadi akan Laporkan Majelis Hakim Tipikor ke KY dan MA

"Kami akan hadapi, saya akan lapor langsung pada pimpinan KY dan MA bahwa ternyata hakim melanggar Pasal 158 KUHAP," tegas Fredrich Yunadi.

Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Terdakwa kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Usai sidang pembacaan putusan atas kasusnya di dugaan merintangi dan menghalangi penyidikan, Kamis (31/5/2018), terdakwa Fredrich Yunadi mengaku akan melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasusnya ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

"Kami akan hadapi, saya akan lapor langsung pada pimpinan KY dan MA bahwa ternyata hakim melanggar Pasal 158 KUHAP," tegas Fredrich Yunadi‎ di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Kebut Pledoi, Hakim Minta Jaksa Fasilitasi Laptop Bagi Fredrich Yunadi

Diketahui Pasal 158 berbunyi "Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa".

Bukan tanpa alasan, Fredrich Yunadi menyatakan akan melaporkan hakim karena dia merasa hakim sudah memihak, itu sangat dilarang.

"Dia (hakim) menunjukkan sikap dalam hal ini memihak. Pada Pasal 158 jelas melarang hakim memihak. Sudah jelas dari sidang tadi, hakim mutlak itu (memihak)," ungkapnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan