Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Wakapolri: Tak Ada Intervensi dalam SP3 Habib Rizieq 

“Apapun yang dilakukan penyidik tentu kewenangan mereka. Tidak ada intervensi apapun dari pimpinan Polri,” ujar Syafruddin.

capture video
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menegaskan tak ada intervensi atas terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat pornografi yang menjerat tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Diketahui, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal sebelumnya telah membenarkan perihal terbitnya SP3 ini, Sabtu (16/6).

Baca: Rangkuman Hasil Pertandingan dan Klasemen Grup A sampai D Piala Dunia 2018 : Ada Sejumlah Kejutan

Syafruddin mengatakan tak ada intervensi sedikitpun, khususnya dari pimpinan Polri.

“Apapun yang dilakukan penyidik tentu kewenangan mereka. Tidak ada intervensi apapun dari pimpinan Polri,” ujar Syafruddin, ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Minggu (17/6/2018).

Ia pun mengatakan bahwa hal ini bukanlah domain dari pimpinan Polri.

Sebab, semua proses hukum di Indonesia mengenai penyidikan adalah domain penyidik.

Lebih lanjut, jenderal bintang tiga ini menjelaskan jika penyidik pasti memiliki alasan yang kuat atas penghentian kasus ini.

“Bukan domain pimpinan Polri, Kapolri, Wakapolri,” kata Syafruddin.

“Saya belum sempat komunikasi dengan penyidik. Tapi kita yakin itu adalah tentu punya alasan dan pandangan sendiri atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik kita,” tukas dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan