Korupsi KTP Elektronik
Yasonna Laoly Tak Mengenal Dua Tersangka Kasus Korupsi e-KTP
Yasonna mengaku bahwa materi pemeriksaannya sama seperti saksi lainnya untuk tersangka IHP dan MOM.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, akui dirinya tidak mengenal tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM), terkait kasus korupsi e-KTP.
"Sama sekali tidak pernah kenal, tidak pernah berhubungan," ucap Yasonna segera setelah meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Yasonna mengaku bahwa materi pemeriksaannya sama seperti saksi lainnya untuk tersangka IHP dan MOM.
Ia juga dimintai konfirmasi terkait proses penganggaran, aliran dana serta pengetahuannya terhadap tersangka kasus e-KTP.
"Sama seperti yang lain, proses penganggaran, kenal atau tidak, terima uang atau tidak. Itu saja," ungkap Yasonna.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, mantan Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP itu keluar dari gedung lembaga antirasuah pada pukul 14.22 WIB usai jalani pemeriksaan sekitar 2 jam.
Pada hari ini, KPK memeriksa Yasonna sebagai saksi untuk dua tersangka tersebut dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP.
Diberitakan sebelumnya, IHP yang merupakan keponakan Setya Novanto telah ditetapkan bersama MOM, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018 lalu.
IHP diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP.
IHP diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari - 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sedangkan MOM adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
MOM melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
MOM juga diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP.
Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.