Rabu, 3 Juni 2026

MK Terima 36 Permohonan Sengketa Pilkada Serentak 2018

Hingga hari ini (10/7), Mahkamah Konstitusi telah menerima 36 permohonan perselisihan hasil Pilkada serentak 2018. Permohonan itu terdiri dari

Tayang:
Hingga hari ini (10/7), Mahkamah Konstitusi telah menerima 36 permohonan perselisihan hasil Pilkada serentak 2018. Permohonan itu terdiri dari 23 permohonan yang diajukan secara offline atau luring. Artinya para pemohon datang langsung menyampaikan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi. Adapun secara online atau daring, sebanyak 13 permohonan.
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved