Selasa, 26 Agustus 2025

Zumi Zola Terjerat Kasus

Kronologis Proses Dugaan Perkara Korupsi Zumi Zola, Dari Saksi Sampai Tersangka Dua Kali

Kasus tersebut kemudian juga menyeret Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola Zulkifli hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Gita Irawan/Tribunnews.com
Tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemprov Jambi dan pemberi suap "uang ketuk palu" pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2018 Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli usai melakikan pemeriksaan sebagai saksi penerimaan gratifikasi dari sejumlah proyek dalam lingkup dinas PUPR Jambi pada Rabu (11/7/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di Jambi dan Jakarta pada Selasa (28/11/2017) terkait kasus dugaan suap "uang ketuk palu" untuk pengesahan Rencana Anggaran Belanja Pemerintah Daerah RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan 16 orang yang terdiri dari 12 orang di Jambi dan 4 orang di Jakarta serta total uang Rp 4,7 miliar.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus itu yakni Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten III Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriono.

Kasus tersebut kemudian juga menyeret Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola Zulkifli hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam lingkungan Pemprov Jambi dan pemberi suap dalam pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Selain itu Zumi juga diduga menerima gratifikasi dari proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Berikut ini kronologi proses perkara Zumi dalam kasus dugaan suap "uang ketuk palu" pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018 dan penerimaan gratifikasi dalam lingkungan Pemprov Jambi:

1. Pemeriksaan KPK Pertama Kali Sebagai Saksi, Jumat (5/1/2018)

Zumi menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pertama kali di Gedung Penunjang KPK Merah Putih Kuningan Jakarta Selatan pada Jumat (5/1/2018).

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin dalam kasus dugaan suap "jang ketuk palu" RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.

3. Pemeriksaan Kedua Kali Sebagai Saksi, Senin (22/1/2018).

KPK menyebut pemeriksaan Zumi kedua kalinya sebagai saksi berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap "uang ketuk palu" RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.

2. Ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi, Rabu (24/1/2018).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengatakan Gubernur Jambi Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (24/1/2018) saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Guntur, Jakarta Selatan pada Jumat (2/2/2018).

Meski sudah berstatus tersangka, KPK memutuskan menunda mengumumkan status tersangka tersebut agar penyidikan yang sedang berlangsung di lapangan tidak terganggu.

"Jadi kami menunggu hasil penyelidikan tim penyidik di lapangan, supaya tidak terganggu," kata Basaria di Gedung KPK Merah Putih, Guntur, Jakarta Selatan pada Jumat (2/2/2018).

Zumi disangkakan menerima gratifikasi sejumlah Rp 6 miliar baik secara sendiri maupun lewat orang dekatnya, Arfan.

Namun angka tersebut bertambah menjadi Rp 49 miliar rupiah setelah penyidik telah menemukan bukti lain terkait kasus tersebut.

"Saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ (Zumi Zola) diduga menerima total uang Rp 49 miliar selama periode 2016-2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta pada Selasa (10/7/2018).

Untuk kasus ini Zumi disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

3. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka penerima gratifikasi, Kamis (15/2/2018)

Zumi memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (15/2/2018).

Usai pemeriksaan Zumi tidak ditahan oleh KPK.

4. Ditahan KPK, Senin (9/4/2018)

Zumi ditahan saat memenuhi panggilan pemeriksaan keduakalinya sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/4/2018).

Zumi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Penunjang KPK Merah Putih Kuningan Jakarta Selatan sebagai tersangka selama sekitar delapan jam.

Ia ditahan selama dua puluh hari pertama di rutan C1 KPK.

KPK memperpanjang masa penahanan Zumi selama 40 hari sejak tanggal 29 April 2018 sampai 9 Juni 2018 untuk kepentingan penyidikan.

KPK memperpanjang masa penahanan Zumi kedua kalinya selama 30 hari sejak tanggal 8 Juni 2018 sampai 7 Juli 2018.

KPK memperpanjang masa penahanan Zumi ketiga kalinya selama 30 hari sejak 8 Juli 2018 sampai 6 Agustus 2018.

5. Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemberi Suap Dalam Kasus "uang ketuk palu", Selasa (10/7/2018)

KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka pemberi dalam kasus dugaan suap "uang ketuk palu" kepada DPRD Jambi untuk pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2018.

KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

Zumi disangkakan bersama pejabat Pemprov Jambi ikut memberikan suap kepada para anggota DPRD Jambi untuk pemulusan proses pemgesahan RAPBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 atau "uang ketuk palu".

Lewat orang kepercayaannya yang juga jadi tersangka dalam kasus tersebut Plt Kadis PUPR Jambi ARN (Arfan), Zumi diduga telah memberikan uang sejumlah Rp 3,4 miliar kepada anggota DPRD Jambi.

Untuk kasus ini, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH-Pidana.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan