Rabu, 27 Agustus 2025

Suap Proyek RSUD, Bupati Abdul Latif Jalani Sidang Tuntutan

Jaksa KPK, M Takdir mengatakan dalam sidang kali ini, Senin (6/8/2018) pihaknya akan membacakan tuntutan terhadap Abdul Latif.

zoom-inlihat foto Suap Proyek RSUD, Bupati Abdul Latif Jalani Sidang Tuntutan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif berjalan seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/5/2018). Abdul Latif diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif kembali menjalani sidang suap proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa KPK, M Takdir mengatakan dalam sidang kali ini, Senin (6/8/2018) pihaknya akan membacakan tuntutan terhadap Abdul Latif.

"Siang nanti agenda pembacaan tuntutan Abdul Latif," ujar Takdir.

Baca: Anak Penjahit Ini Berprestasi dan Diterima di Akpol, Sang Ayah Harus Menabung Dulu Untuk Ke Semarang

Diketahui Abdul Latif didakwa menerima suap Rp 3,6 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai.

Abdul Latif menerima suap dari Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono selaku pemenang lelang proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai.

Suap diberikan Donny ke Abdul Latif melalui Ketua Kadin Kab Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani. Donny memberikan dua lembar bilet giro yang pencairannya dilakukan dalam dua tahap.

Abdul Latif diancam pidana dalam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan