Gempa di Lombok
Wiranto Minta Semua Pihak Tidak Berpolemik Terkait Status Bencana di Lombok
"Bantuan pusat sudah luar biasa, sungguh sangat banyak dan pemerintah pusat di sana (turun tangan)."
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah pusat akan terus membantu penanganan gempa bumi di Lombok, NTB, meski tidak berstatus bencana nasional.
Wiranto menjelaskan, dalam menetapkan suatu daerah terkena bencana dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional, diperlukan pertimbangan dengan melihat keuntungan dan kerugiannya.
"Bantuan pusat sudah luar biasa, sungguh sangat banyak dan pemerintah pusat di sana (turun tangan). Jadi jangan dipolemikkan masalah itu (status bencana nasional atau tidak)," kata Wiranto di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Baca: Alasan BNPB Tidak Tetapkan Gempa Lombok Sebagai Bencana Nasional
Menurut Wiranto, pemerintah daerah di NTB saat ini juga masih dapat berfungsi.
Berbeda dengan bencana tsunami yang terjadi di Aceh yang melumpuhkan aktivitas pemerintah daerahnya.
"Kalau di NTB, kelumpuhan hanya sesaat dan Pak TGB (Gubernur NTB) juga sampaikan, dengan status seperti ini (bencana lokal), bantuan dari pusat sudah sangat luar biasa," ujarnya.
Baca: Ahok Bisa Kembalikan Suara Pemilih Non Muslim yang Tinggalkan Kubu Jokowi-Maruf
Diketahui, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) dalam penanganan gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terjadi beberapa kali.
"Ini baru disiapkan Inpres, yang paling penting buat saya bukan ditetapkan (status bencana nasional) atau tidak ditetapkann yang paling penting adalah penanganan langsung di lapangan," ujar Jokowi, kemarin.
Baca: Ketua DPR Berharap WHO Peduli Kehalalan Obat dan Vaksin untuk Negara Berpenduduk Mayoritas Muslim
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, Inpres penanganan gempa di Lombok nantinya seperti penanganan bencana nasional, tetapi bukan meningkatkan status menjadi bencana nasional.
"Kalau status dan apanya itu harus ada kajian mendalam, sebab begitu dinyatakan bencana nasional, maka seluruh pulau Lombok itu akan tertutup buat wisatawan, bisa ke Bali dan itu kerugiannya lebih banyak," papar Pramono.
Menurutnya, dengan diterbitkannya Inpres maka penanganan akan dilakukan secara khusus oleh kementerian atau lembaga terkait, dalam hal ini Presiden menugaskan Kementerian PUPR dan BNPB yang dibantu TNI/Polri agar segera menangani kerusakan infrastruktur.
"Termasuk membangun sekolah, rumah ibadah, mengganti rumah-rumah yang terdampak dengan pembagian, sedang, menengah, berat, jadi penanganannya itu sudah (seperti) penanganan bencana nasional," ujar Pramono.
Sementara terkait dana, kata Politisi PDI Perjuangan itu, telah dianggarkan oleh BNPB dan juga dipersiapkan oleh Kementerian Keuangan.
"Yang jelas dana taktisnya pasti mencukupi, karena semua kerusakan rumah itu akan diganti, range antara Rp 50 juta, Rp 25 juta dan Rp10 juta," ucapnya.