Selasa, 2 September 2025

KPK Dapat Panggilan Praperadilan Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Irwandi melalui kuasa hukumnya, membantah mengajukan praperadilan. Menurut pihak Irwandi, praperadilan diajukan oleh pihak lain.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7/2018). Irwandi Yusuf menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima bantahan dari Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf alias IY, terkait adanya permohonan praperadilan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Irwandi kepada penyidik KPK membantah telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.

"IY sangat keberatan atas upaya hukum tersebut," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).

Baca: KPK Usut Dugaan Keterlibatan Irwandi Yusuf di Kasus Dana Otonomi Khusus Aceh

Irwandi melalui kuasa hukumnya, membantah mengajukan praperadilan.

Menurut pihak Irwandi, praperadilan diajukan oleh pihak lain.

"Jadi bukan merupakan inisiatif IY," ucap Febri.

Namun, KPK telah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang praperadilan atas nama Irwandi Yusuf yang akan disidangkan pada 10 September mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Objek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan dan penaganan Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.

Atas hal tersebut, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dokumen praperadilan yang diajukan mengatasnamakan Irwandi Yusuf.

Irwandi sendiri tersankut kasus dugaan korupsi di KPK dalam urusan pengurusan Dana Otonomi Khusus Aceh. Irwandi bersama sejumlah pihak, ditangkap KPK saat sedang bertransaksi uang pelicin untuk mencairkan dana tersebut. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan