Jumat, 22 Agustus 2025

PNS Terpidana Korupsi Akan Diberhentikan dengan Tidak Hormat Paling Lambat Desember 2018

Mendagri, MenPANRB, dan Kepala BKN menandatangani kesepakatan bersama terkait tindak tegas untuk memberhentikan PNS terpidana korupsi.

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Tribun Manado
Ilustrasi 

TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani

TRIBUNNEWS.COM
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menandatangani kesepakatan bersama.

Dilansir TribunWow.com dari website resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, kesepakatan bersama ini ditandatangani untuk mengambil tindakan tegas terhadap ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA: Kota Pematangsiantar Rilis 10 PNS yang masuk daftar Pecat Karena Korupsi

Kesepakatan itu lalu dituangkan dalam Keputusan Bersama Keputusan Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Menurut Keputusan Bersama itu, sanksi yang dijatuhkan adalah berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB).

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan