Terdakwa BLBI Syafrudin Siap Dengarkan Putusan Majelis Hakim
Syafruddin sendiri sudah hadir di ruang sidang menggunakan kemeja batik lengan panjang. Dia tampak tenang menunggu putusan hakim
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Syafrudin, terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),mengaku dia dan kliennya siap mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang akan dibacakan pada, Senin (22/9/2018) siang ini.
Pantauan Tribunnews.com, saat ini ruang sidang sudah dipenuhi oleh para peserta sidang yang ingin mendengarkan langsung vonis yang akan diterima Syafruddin.
Baca: Hari Ini Hakim Tipikor Jakarta Bacakan Vonis untuk Terdakwa BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung
Beberapa anggota keluarga dari Syafruddin telah hadir memberikan dukungan.
Syafruddin sendiri sudah hadir di ruang sidang menggunakan kemeja batik lengan panjang. Dia tampak tenang menunggu putusan hakim.
Bahkan, sesekali Syafruddin tampak asyik bercanda gurau dengan awak media.
Mengomentari persidangan yang selama ini berlangsung, Yusril menganggap persidangan sudah berlangsung cukup fair dan lama.
Para pihak juga telah menghadirkan saksi maupun ahli serta alat bukti ke persidangan.
"Kami sih berkeyakinan tidak terdapat cukup bukti ya untuk menyatakan bahwa Pak SAT (Syafruddin) bersalah. Ada beberapa alasan, pertama soal tempus delicti kapan terjadi tindak pidana," ucap Yusril di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Yusril menjelaskan , menurut auditor BPK dan saksi di sidang, kerugian negara mulai terjadi tahun 2017.