Senin, 25 Agustus 2025

Penahanan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diperpanjang

KPK memperpanjang penahanan terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (IY), tersangka kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus

Tribunnews.com/Theresia
Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (IY), tersangka kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018.

"‎Penahanan pada tersangka IY diperpanjang selama 30 hari mulai 2-31 Oktober 2018 untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (28/9/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: SBY Minta Maaf Kepada Presiden Jokowi Atas Cuitan Andi Arief di Twitter

Terpisah, Irwandi Yusuf juga membenarkan penahanan dirinya diperpanjang selama 30 hari kedepan.

"Perpanjangan penahanan, ini suratnya," kata Irwandi Yusuf yang menggunakan kemeja berbalut rompi orange KPK sambil menunjukkan amplop coklat.

Dikonfirmasi soal penerimaan suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi‎ yang mengalir ke acara Aceh Marathon, Irwandi Yusuf tetap mengelak. Padahal, hal tersebut telah diungkap jaksa di dakwaan Ahmadi.

"Tidak tahu saya, bukan ke saya itu," singkat Irwandi Yusuf.

Padahal dalam dakwaan Ahmadi uang Rp 500 juta lanjut diteruskan ke beberapa rekening untuk medali, jersey dan lainnya.

Diketahui KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun 2018.

Mereka yakni Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Diduga Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon pproyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun 2018.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan