Rabu, 27 Agustus 2025

Polemik Ratna Sarumpaet

Amien Rais Diperiksa Ulang Hari Rabu

Amien bakal kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Amien Rais 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais pada Rabu (10/10/2018) mendatang.

Amien bakal kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

"Iya dijadwalkan (Rabu mendatang)," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/10/2018).

Meski begitu, Nico belum merinci pukul berapa Amien akan dimintai keterangan. Begitu pun apa yang akan digali penyidik dari Amien.

Amien diperiksa kembali setelah mangkir saat dimintai keterangan pada Jumat (5/10/2018) lalu.

Baca: Gaya Berpakaian Tertukar Gus Mus Hadiri Sebuah Acara, Sudjiwo Tedjo Kritik Begini

Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap tadi malam di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan