Kemlu : Masih Ada 13 WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi
Kementerian Luar Negeri RI mengatakan masih ada 13 warga negara Indonesia (WNI) yang masih terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri RI mengatakan masih ada 13 warga negara Indonesia (WNI) yang masih terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Sejak tahun 2011 silam tercatat 103 WNI terancam eksekusi mati.
"Saat ini masih ada 13 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi baik di wilayah hukum KJRI Jeddah dan di wilayah KBRI Riyadh," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, di kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).
"Sejak tahun 2011-2018 jumlah WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi sebanyak 103," sambung dia.
Sementara itu, ujar Iqbal, dari 103 WNI, 85 diantaranya telah dibebaskan dari eksekusi mati sejak tahun 2011 hingga 2018.
Sedangkan, 5 WNI termasuk Tuti Tursilawati dieksekusi oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Dari jumlah 103 tersebut, Alhamdulillah sudah berhasil dibebaskan dari hukuman mati sebanyak 85 kemudian 5 orang dieksekusi termasuk Tuti," ujar dia.
Tuti Tursilawati merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Majalengka, Jawa Barat, yang dieksekusi mati pada Senin pagi waktu setempat, di kota Thaif, Arab Saudi, tanpa notifikasi kekonsuleran ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia pun geram dan melakukan protes keras melalui Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al-Jubeir serta memanggil duta besar Arab Saudi di Jakarta Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi.